Pekanbaru - Centralpublik. Com, Memasuki hari kedua ramadhan 1444H diwarnai aksi protes yang dilakukan oleh para pedagang Sukaramai Trade ...
Pekanbaru - Centralpublik. Com, Memasuki hari kedua ramadhan 1444H diwarnai aksi protes yang dilakukan oleh para pedagang Sukaramai Trade Center (STC) disebabkan oleh aturan sepihak yang keluarkan oleh Pengelola yang membuat puluhan pedagang merasa keberatan dan terbebani oleh aturan tersebut dengan melaksanakan aksi protes ke dinas perdagangan dan perindustrian Pekanbaru di jalan A.Yani, Sukajadi, Jumat Siang (24/03/23).
Kedatangan para pedagang tersebut lansung diterima oleh KadisPerindag Kota Pekanbaru Zulhelmi, Camat Sukajadi, Kapolsek Sukajadi serta Danramil Sukajadi tepat dihalaman UPT Metreilogi dengan tertib serta dilanjutkan dengan melaksanakan mediasi tertutup dengan para pedangang yang ketakutan hampir 50 orang tersebut yang didatangkan oleh pedagang emas di pasar STC.
Salah seorang utusan pedagang, Rico kepada media yang meliput aksi protes tersebut mengungkapkan, Harapan usaha perdagangan mereka bisa normal kembali setelah pemutusan hubungan listrik ini ditanggapi oleh Disperindag, serta kami meminta denda dihapuskan karena sangat memberatkan para pedagang dan juga pengelola harus mengevaluasi harga per titik lampu saat ini. Imbuh Rico.
Rico juga menambahkan bahwa uang deposit yang dikembalikan karena yang diperdagangkan sudah dianggap layak, setelah dikembalikan selama tiga tahun kemudian kami mengenakan denda sepihak tanpa pemberitahuan dan berujung pada pemutusan aliran listrik ke toko kami sudah selama satu minggu ini, kami sangat dirugikan.Tambah Rico
Kuasa hukum para pedagang Abu Bakar Sidik.SH.MH setelah melakukan mediasi dengan unsur Forkompimcam Sukajadi dan juga kadisperindag kota Pekanbaru, mengatakan para pedagang khususnya pedagang emas STC sangat keberatan dengan aturan sepihak yang ditetapkan oleh pengelola dan terkesan Diskriminatif dengan adanya aturan baru tersebut yang berkonflik pada pemadaman aliran listrik di toko mereka, saya sebagai kuasa hukum mencoba mencari solusi dengan kadisperindaq dan unsur terkait.Ucap Abu Bakar Sidik.
Ia juga menambahkan, Apabila tidak ada titik temu dan solusinya, Maka saya akan menempuh jalur selanjutnya baik secara perdata maupun pidana karena sudah sangat merugikan pedagang. Tegas Pengacara yang kerap disapa ABS.
Kadisperindaq kota Pekanbaru Zulfahmi saat dimintai konfirmasi menyampaikan akan segera menghubungi keluhan para pedangan dengan memanggil segera pengelola pasar STC tersebut.(Yanti)
COMMENTS