Pekanbaru - CENTRALPUBLIK.COM Besar kecilnya bentuk tindak kejahatan yang dilakukan individu maupun kelompak, yang disengaja maupun tidak...
Pekanbaru - CENTRALPUBLIK.COM Besar kecilnya bentuk tindak kejahatan yang dilakukan individu maupun kelompak, yang disengaja maupun tidak disengaja selama perbuatan tersebut terindikasi suatu perbuatan kejahatan, maka yang melakukan terindikasi kejahatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Emos Gea, ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Provinsi Riau
Disampaikannya kepada beberapa awak media ( Sabtu 04/03/2023) saat konferensi Pers disalah satu kedai kopi di jalan Hangtuah ujung kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.
Sekitar pukul 10:55 wib kala melintas di jalan Hangtuah, tepatnya di jalan Harapan Jaya, tanpa disengaja ia melihat suatu tindak kejahatan yang dilakukan satu unit mobil pengangkut sampah dari perusahaan PT Samhana Indah (SHI), yang melakukan bongkar muat sampah dari mobil pengangkut sampah Mandiri.
Jelas apa yang dilakukan oknum supir PT SHI adalah suatu bentuk tindak kejahatan yang dilakukan sang oknum. Merujuk dari komitmen kerjasama yang dilakukan pihak ketiga ( PT SHI) bersama pihak Pemko Pekanbaru bahwa " Perusahaan pemenang tender pengangkutan persampahan di kota Pekanbaru, wajib mengangkut sampah langsung dari pemukiman masyarakat.
" Perusahaan pengangkut sampah diwajibkan untuk menyediakan armada mobil tipe kecil seperti carry dan sejenisnya.
Merujuk dari komitmen kerjasama yang disepakati bersama oleh pihak Pemko Pekanbaru dan pihak perusahaan PT SHI, bisa kita ketegorikan perusahaan PT SHI tidak tertib untuk memenuhi komitmen kerjasama tersebut, ucap Emos.
Emos juga menduga keras dan mengecam keras perbuatan pihak PT SHI adalah suatu perbuatan yang diduga telah melanggar hukum. Kedua aktifitas bongkar muat sampah dari pengangkut sampah mandiri terhadap mobil pengangkut sampah PT SHI, kita pastikan menguntungkan sefihak , artiannya PT SHI terima bersih sampah dari pengangkut sampah mandiri tanpa harus bekerja untuk mengumpulkan sampah.
Sudah barang tentu keuntungan dua kali lipat yang didapat PT SHI pada problem bongkar muat sampah tersebut, Pihak armada PT SHI langsung mengantarkan sampah ke TPA( tempat pembuangan akhir) dan langsung mengajukan claim pembayaran kepada Pemko Pekanbaru.
DPD LSM GERAK, juga menduga legalitas pihak pengangkut sampah Mandiri selama ini kita duga siluman atau dengan arti kata cacat hukum. Dari pemantauan lembaga kita selama ini, pihak pengangkut sampah mandiri memungut uang retribusi sampah sebesar Rp 15000- 20.000. Ironisnya lagi ...ada pihak tertentu yang mengutip uang retribusi sampah dari penduduk atau pemilik usaha, toko sebesar Rp 60.000 per.
Teka teki pungutan restribusi sampah yang dilakukan pengangkut sampah mandiri dan pemungut retribusi sampah dari masyarakat yang berdomisili sepanjang jalan protokol di kota Pekanbaru, kita duga ada permainan kongkalikong, bisa jadi kongkalikong dengan pihak Dinas DLHK Pekanbaru.
Dalam waktu dekat ini, DPD LSM GERAK akan berkordinasi kepada PJ Walikota Pekanbaru, bahkan tidak tertutup kemungkinan DPD LSM GERAK akan segera membuatkan laporan resmi kepada pihak kejaksaan.
Perbuatan tersebut jelas telah melanggar hukum, sebab anggaran swakelo pengangkutan sampah yang notabenenya mengunakan APBD kota Pekanbaru yang bersumber dari pajak masyarakat. Diakhir penyampaiannya, Emos juga meminta dengan tegas kepada PJ Walikota Pekanbaru agar segera memutus kontrak kerjasama dengan PT SHI , sebab perbuatan PT SHI telah melanggar komitmen kerjasama antara Pemko Pekanbaru , pihak ketiga ( PT SHI) , tutup Emos kepada awak media , bersambung./Yanti
COMMENTS