$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Pemko Pekanbaru Segera Bahas Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam

  Pekanbaru --Centralpublik.Com,Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memenangkan gugatan perdata atas pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam di K...

 


Pekanbaru --Centralpublik.Com,Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memenangkan gugatan perdata atas pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam di Kecamatan Tuan Madani.


Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan Pasar Simpang Baru Panam adalah pasar milik Pemko Pekanbaru pada 15 Februari 2023.


Ia menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam.


“Pasar tersebut telah lulus gugatan sebagai milik Pemko Pekanbaru,” kata Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (28/3/2023).


Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi. "Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami jelaskan," ucap Indra Pomi


Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah mengetahui adanya dualisme pemungutan retribusi pedagang di Pasar Simpang Baru Kecamatan Tampan (sekarang Tuah Madani) atau dikenal dengan Pasar Panam di Jalan Soebrantas. Namun, oknum yang melakukan pungutan liar tersebut belum diketahui.


“Pasar tradisional di Kecamatan Tampan yang disebut dengan Pasar Simpang Baru di Jalan Soebrantas. Pasar ini dikenal dengan Pasar Panam,” kata Firdaus (Wali Kota saat itu).


Ada dualisme dalam pemungutan retribusi di Pasar Panam itu yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan oknum yang melakukan pemungutan. Namun, oknum yang melakukan pemungutan itu belum diketahui.


“Hanya saja, ada keluarga para pendiri pasar tersebut bertemu dengan saya. Sebagaimana diketahui, pasar itu didirikan oleh masyarakat,” ungkap Firdaus.


Perkampungan dan pasar tersebut dibuka sekitar tahun 1972. Lahan itu dibuka oleh para perantau dari Pariaman, Sumatera Barat.


"Saat itu, lokasi tersebut masuk wilayah Kampar, tepatnya Kecamatan Tambang. Kampung dan pasar itu dibangun setelah pemangku adat setempat memberikan pengelolaan hutan adat kepada perantau dari Pariaman," sebut Firdaus./Yanti (Kominfo11Pku/RD5/toeb)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Pemko Pekanbaru Segera Bahas Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam
Pemko Pekanbaru Segera Bahas Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimDbxBC2WgpcjjurdNGv673A-DHn8gYOZyjB-zeA0sRM3N2CuCcF7jjY459NtU6uwPAvecZ43kKQN0uIbArzbIolm8yowlEMIUkLK72ochen-duuSeYhOP6oTkq6OH2QYrMwYUOFfvCx-YQ78oViI6l0b9wjl-pGcfP-ZLKd838kWow8Ld0TNuYjwr2A/s320/IMG-20230331-WA0010.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimDbxBC2WgpcjjurdNGv673A-DHn8gYOZyjB-zeA0sRM3N2CuCcF7jjY459NtU6uwPAvecZ43kKQN0uIbArzbIolm8yowlEMIUkLK72ochen-duuSeYhOP6oTkq6OH2QYrMwYUOFfvCx-YQ78oViI6l0b9wjl-pGcfP-ZLKd838kWow8Ld0TNuYjwr2A/s72-c/IMG-20230331-WA0010.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/03/pemko-pekanbaru-segera-bahas.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/03/pemko-pekanbaru-segera-bahas.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy