Bengkalis,Riau," -Centralpublik.Com,Polsek Rupat Polres Bengkalis Amankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Saat Lakukan Perjalanan D...
Bengkalis,Riau," -Centralpublik.Com,Polsek Rupat Polres Bengkalis Amankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Saat Lakukan Perjalanan Dari Malaysia ke Tanah Air Secara illegal.
Menurut rilis yang dikirim oleh Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza, SIK,MH menyampaikan, Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira Pukul 03.00 WIB, berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/ 08/ IV/ 2023 / SPKT / RIAU / RES-BKS/ Sek Rupat, tanggal 06 April 2023. telah diamankan 1 (Satu) orang laki-laki Mekal (30) yang merupakan tekong / nahkoda speed boat beserta 21 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Tidak hanya itu, Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) unit speed boat warna abu-abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah. 2 ( dua ) buah kunci mesin speed boat serta beberapa orang PMI yang dijadikan sebagai saksi diantaranya, Marzuki, Nofra Rahmawita, Sayana Rofik dan Mesno yang turun melalui bibir Pantai makeruh desa makeruh kecamatan rupat Kabupaten Bengkalis.
Begini kronologis kejadiannya, Pada hari rabu tanggal 05 april 2023 sekira jam 23.00 WIN, tim opsnal polsek rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai makeruh sering dijadikan tempat turun nya para pekerja migran indonesia yang akan pulang dari malaysia ke indonesia dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan di subuh hari.
Begini Kronologis Penangkapannya, Setelah menerima informasi tersebut atas perintah dari Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai makeruh kecamatan rupat. Pada hari kamis tanggal 06 april 2023 sekira pukul 02.00 WIB, tim opsnal tiba di sekitar lokasi dan mendapat informasi tentang ciri ciri tekong bot dan informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari malaysia sudah turun dari bot dan berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air surut.
Selanjutnya tim opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yg ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yg tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan.
Lebih kurang sekitar pukul 03.00 WIB, tekong bot sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari informasi masyarakat terlihat sudah berada di antara PMI yang sudah berkumpul di dekat sebuah rumah, sementara dua orang anak buah kapal (ABK) masih menunggu di dalam speed boat.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama EKAL, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang.
Adapun rincian asal PMI tersebut adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang.
Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih stand by di boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua orang langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.
Selanjutnya tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke polsek rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya.
Warga Indonesia tanpa dokumen yang pulang dari malaysia atau Balik Keindonesia kemudian ditangkap oleh Polisi Indonesia para TKI tersebur mereka diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun. dan Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Hasil dari Interogasi Tersangka, mengakui bahwa tersangka membawa PMI dengan menggunakan Sped Boat 2 mesin Merk Yamaha 200 PK bersama 2 orang kawannya (DPO)
Melakukan pekerjaan tersebut atas suruhan/perintah DPO inisial J.
Upah yg diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia).
Mengakui telah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023.
Mengakui bahwa tidak ada memiliki Dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri (Malaysia)./Amir
COMMENTS