Duri,Riau - CENTRALPUBLIK.COM Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah cair dan sekaligus limbah cair padat, yang telah mencemari median a...
Duri,Riau - CENTRALPUBLIK.COM Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah cair dan sekaligus limbah cair padat, yang telah mencemari median air anak sungai di wilayah dusun sukamaju dan dusun lestari Desa Bathin Sobanga Duri tiga belas diperkirakan lebih kurang sepanjang 5 KM limbah tersebut merusak perkebunan kelapa sawit masyarakat disekitar Pabrik Kelapa Sawit PT. Inti Sejati Andalan.
Menurut beberapa warga di lokasi tersebut menyampaikan, limbah yang telah mencemari lingkungan di desa itu diduga kuat dilakukan dengan sengaja oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. Inti Sejati Andalan (ISA). yang berada di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis - Riau.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut LSM Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan. (DPP – KPH – PL), melakukan Investigasi ke lapangan, dan hasil dari temuan pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah pabrik kelapa sawit, selanjutnya pada Senin Tanggal 8 Mei 2023. melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum atas temuan dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Pabrik Kelapa Sawit PT. Inti Sejati Andalan (ISA). yang terletak di Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Bathin Sobanga Duri XIII Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Menurut Ketua Umum LSM KPH-PL Amir Muthalib pada jum'at 12 mei 2023 di ruangannya mengatakan, sebelumnya juga pihaknya telah memperingati Pabrik Kelapa Sawit PT. Inti Sejati Andalan (ISA). melalui surat Nomor : 081/M/H/Ops/DPP-KPH-PL/VI/ 2023 tertanggal Senin. 10 April 2023. Atas Dugaan Pencemaran Udara Emisi Udara Gas Buang Industri Unsur Kimia (CO. NO. SO SPM. Suspended Particulate Matter O dan CO2-CO dan HC. demi untuk penyelamatan nyawa manusia, mencegah dampak buruk terhadap kesehatan Paru-paru Manusia dan Resiko Glaukoma Kebutaan Mata serta mencegah punahnya flora dan fauna yang berpotensi kerugian negara dan masyarakat.
Namun hal itu tidak di indahkan oleh pihak Pabrik Kelapa Sawit PT. Inti Sejati Andalan tersebut, maka dengan temuan limbah ini kita tidak bisa lagi untuk mentoleransi lagi dan sudah kita laporkan secara resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum melalui surat Nomor : 089/R/C.I-Ops/DPP-KPH-PL/V/ 2023 untuk segera di cabut izin operasional nya PKS PT. ISA Duri demi untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut,"harapnya lagi.(sumber humas LSM.KPH-PL)/Yanti
COMMENTS