$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Hakim Vonis Rianto Satu Tahun Penjara, Keluarga Nilai Hati Nurani Hakim Sudah Mati Suri

  Pekanbaru - Central publik. Com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun penjara atas tuduhan...

 


Pekanbaru - Central publik. Com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun penjara atas tuduhan Rianto Rumahorbo, dalam gugatan pemalsuan dokumen nota biaya service dan spare part di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru .


Pembacaan putusan tersebut, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam agenda pembacaan putusan sidang yang diketuai oleh Sugeng Harsoyo, SH. MH dan dua anggota hakim Fitrizal Yanto SH dan Hendah Karmila Dewi, SH. Mh serta didampingi Panitera M. Yunus SH pada Kamis, 25 Mei 2023 sore di Pengadilan Negeri Pekanbaru


Sidang pembacaan putusan ini secara ofline, tapi tidak ada pelataran yang berada di tahanan Polsek Rumbai Pesisir, penggerak hanya mengikuti sidang secara virtual. 


Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa bersalah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan dokumen terhadap nota biaya service dan spare part di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) secara tidak benar, sehingga merugikan konsumen dan menyatakan perusahan mengalami kerugian material


Diakhir sidang majelis hakim mengganti putusan tersebut kepada kuasa hukum Rianto Charles Manalu, SH MH, apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding. dengan cepat pengacara mengatakan masih pikir-pikir. Sambil mempersiapkan memori banding. 


"Kami pikir-pikir dulu pak hakim," jawab penderitaan lewat Kuasa Hukumnya Charles Manalu, SH MH.


Hal tersebut juga disampaikan Hakim kepada JPU, namun pihak JPU Kejari Pekanbaru, mengaku masih pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.


Keluarga Besar Marga Sinambela Pekanbaru, melalui Oscar Sinambela mengaku kecewa dengan keputusan hakim, dan memaparkan putusan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut, karena dinilai tidak objektif dan memihak kepada pihak pelopor.


Putusan ini sudah melenceng dan tidak objektif dari jalurnya. Hakim sudah masuk angin dan terkesan lebih memihak kepada pelapor, tukas Oscar kesal.


Mengapa tidak objektif dan terkesan memihak lanjut Oskar, Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara implisit atas kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. 


Dimana dalam fakta dlaam pembuktian dari pembuktian Ulfa Septianda (23) merupakan staf bengkel, meminta Rianto untuk membuat nota tersebut, dan bukan inisiatif Rianto sendiri. 

Dalam pembacaan putusan, Hakim tidak membaca pernyataan kerahasiaan Ulfa yang dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya yang meminta tolong kepada Rianto agar membuat nota. Dan Hakim Ketua juga tidak membacakan keterangan saksi ahli Zulkarnaen S SH. 

,MH pada sidang sebelumnya yang mengatakan tidak ada kerugian materil hanya kerugian materil, artinya kasus ini bukan pidana melainkan perdata, karena pelapor tidak ada kerugian materiil. 


Anehnya lagi sebut Oscar, Majelis Hakim mengatakan atas kejahatan tersebut, yang paling merugikan konsumen. Padahal kejadiannya konsumen datang memperbaiki motor, namun spare part yang di butuhkan untuk konsumen motor tersebut tidak tersedia di AHASS PT MMS, jadi spare partnya harus di beli diluar, dan dengan harga yang lebih mahal dari harga list sperpart AHASS dan sudah di setujui konsumen dan harga yg lebih tinggi diberikan ke konsumen dengan bon yg di buat Rianto dananya juga disetorkan penuh ke AHASS.makanya pada kasus ini tidak ada kerugian material yang di alami perusahaan dan ini sudah di akui karyawan perusahaan di BAP.


"Jika kerugian besar ada pada konsumen atas perbuatan bersalah, mengapa tidak ada pihak konsumen yang melaporkan tuduhan tuntutan pidana tersebut ke Polisi. Kenapa justru pihak Perusahaan yang melaporkan pelaporan ke Polisi, ini yang menjadi pertanyan besar bagi kami," ungkap Oscar.


Ia juga menceritakan bahwa persoalan yang dialami Rianto Rumahorbo dengan pihak Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru, merupakan soal pemutusan hubungan kerja sepihak dengan Rinto. Dimana Rianto diminta oleh perusahaan untuk masalah diri, dan ia menolak hal tersebut.


Rianto sudah lama bekerja sebagai karyawan di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru, selama kurang lebih 15 tahun dengan jabatan sebagai Kepala Mekanik, pihak perusahaan tidak ingin memberikan uang pesangon jika dirinya dipecat dari perusahaan.


Sehingga segala upaya yang dilakukan pihak perusahaan kepada Rianto, termasuk dengan menyuruh Rianto untuk membuat surat referensi diri dan lainnya, namun tidak berhasil. 


Dengan adanya kasus ini, jalan satu-satunya pihak perusahaan untuk mennyingkirkan Rianto berhenti dan tidak lagi menjadi karyawan di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan dan pihak perusahaan melaporkan Rianto ke Polsek Rumbai Pesisir dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen nota biaya konsumen layanan di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru.


“Seharusnya majelis hakim jeli melihat masalah ini, jika masalah ini tidak disikapi oleh pihak majelis hakim secara konfrehensip, maka kami menganggap Hati Nurani Hakim PN Pekanbaru Mati Suri saat ini,” pungkas.***

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Hakim Vonis Rianto Satu Tahun Penjara, Keluarga Nilai Hati Nurani Hakim Sudah Mati Suri
Hakim Vonis Rianto Satu Tahun Penjara, Keluarga Nilai Hati Nurani Hakim Sudah Mati Suri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4n4Aqg5R17YlT1zW9XIUkJtrJou2ixQ-BQ8fuH9hSuLv2mI2pGVUSN6MlZyrceVQ2Gl3LI8Fq-DUqkntTfZ-aDKpkglYk0cUNPVIjn9yDpWcAuG6LTGdL74aPkHAdwMwETSycaJ9mKPYk-xp-r4doAROh37Pzeh4_i6C5NmBqDVCEhUC2a-CctvmAYw/s320/IMG-20230525-WA0138(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4n4Aqg5R17YlT1zW9XIUkJtrJou2ixQ-BQ8fuH9hSuLv2mI2pGVUSN6MlZyrceVQ2Gl3LI8Fq-DUqkntTfZ-aDKpkglYk0cUNPVIjn9yDpWcAuG6LTGdL74aPkHAdwMwETSycaJ9mKPYk-xp-r4doAROh37Pzeh4_i6C5NmBqDVCEhUC2a-CctvmAYw/s72-c/IMG-20230525-WA0138(1).jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/05/hakim-vonis-rianto-satu-tahun-penjara.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/05/hakim-vonis-rianto-satu-tahun-penjara.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy