$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Tekan Pelanggaran Yang Belum Tercakup ETLE, Satlantas Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang

  PEKANBARU - CENTRALPUBLIK.COM Guna meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali berlakukan E...

 


PEKANBARU - CENTRALPUBLIK.COM Guna meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali berlakukan E-Tilang kepada pelanggar lalu lintas khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE. Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud yaitu berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh Alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian, melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan dengan diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang ini personil di lapangan akan kembali melakukan penindakan Tilang langsung seperti biasanya. Adapun alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile, untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakant E-Tilang seperti biasanya.


'sudah mulai kita sosialisasikan sejak awal bulan Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang", jelas Gitta, Selasa (9/5/2023).


Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang, setelahnya petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar, selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang./Yanti thanjung

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Tekan Pelanggaran Yang Belum Tercakup ETLE, Satlantas Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang
Tekan Pelanggaran Yang Belum Tercakup ETLE, Satlantas Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4gasJObrMW_9Xd7Ty1X329xk5y7wd3VNIwZ4hau9ZXBIuUxIN7yymsaBc6pWYHAenSkgJsoGc1uzRXfMBXfhyh5-jzjDSR8Ot-z7SbGDEk5zrdgQKpPhNLBu2or1nolr6PCoiut4pdFImMCJffgoIXlMktL5Y1GkEuubdho1uQ-QiitXG9WvaDlCjkg/s320/Screenshot_2023-05-09-13-32-26-19_e9b0bcb41a12600584430b5773259311.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4gasJObrMW_9Xd7Ty1X329xk5y7wd3VNIwZ4hau9ZXBIuUxIN7yymsaBc6pWYHAenSkgJsoGc1uzRXfMBXfhyh5-jzjDSR8Ot-z7SbGDEk5zrdgQKpPhNLBu2or1nolr6PCoiut4pdFImMCJffgoIXlMktL5Y1GkEuubdho1uQ-QiitXG9WvaDlCjkg/s72-c/Screenshot_2023-05-09-13-32-26-19_e9b0bcb41a12600584430b5773259311.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/05/tekan-pelanggaran-yang-belum-tercakup.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/05/tekan-pelanggaran-yang-belum-tercakup.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy