Rokanhulu,Riau,"- CENTRALPUBLIK. COM, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di...
Rokanhulu,Riau,"- CENTRALPUBLIK. COM, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sesuai yang diperintahkan dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Menurut Ketua Umum DPP LSM. Amir Muthalib melalui Ketua DPD Kabupaten Rokan Hulu Jamson SP yang didampingi Ketua DPD Kabupaten Siak Jonsen Tampubolon pada Jum'at 16 Juni 2023 kepada sejumlah Jurnalist menyampaikan, kami sangat Apresiasi terhadap PPID Kabupaten Rokan Hulu dalam mengelola sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien.
Menurutnya,"Sistem yang di kelola oleh Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) di bawah dibawah kepemimpinan Bupati Rohul H. Sukiman yang mempercayai kepada Syofwan, S.So sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu selaku PPID Utama sangat bagus pelayannya," dalam menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Masih lanjutnya pengurus LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) ini, untuk di wilayah Provinsi Riau, PPID Kabupaten Rokan Hulu layak kita Apresiasi dalam pelayanan pengelolaan sistem informasi publik, Kabupaten Rohul sudah sangat terpenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Ditambahnya lagi oleh penggiat lingkungan ini, bahkan petugas-petugas yang berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika serta PPID Rohul sangat ramah dan membuka diri serta bersedia memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum memahami secara utuh sistem permohonan informasi publik yang dibutuhkannya, hal juga sangat menyentuh yang dirasakan oleh pengurus LSM. KPH-PL pada saat mengajukan permohonan informasi di bagian PPID Rohul tersebut./Yanti(TeamHumas)
COMMENTS