KAYONG UTARA KALBAR -- CENTRALPUBLIK. COM, Gusti Bujang Mas, Ketua Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM) memberikan pernyataan tegas saat ra...
KAYONG UTARA KALBAR -- CENTRALPUBLIK. COM, Gusti Bujang Mas, Ketua Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM) memberikan pernyataan tegas saat rapat di Kantor Buapti Kayong Utara. Dalam rapat tersebut membahas mengenai permasalahan aktivitas ponton yang berada di Sungai Simpang sehingg mengenai beberapa tongkat yang berada di Kawasan Situs Simpang Keramat.
Dalam rapat tersebut dipimpin Oma Zulfiansyah sebagai Sekretaris daerah Kayong Utara, bagian aset, Kebudayaan, Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Bapeda, Camat Simpang hilir, Syahbandar, Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin, Perundohan Tanah Simpang, dan perwakilan dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Simpang Hilir.
Pada kesempatan tersebut Gusti Bujang Mas menyampaikan dua tuntutan atas aktivitas yang telah merusak sebagian kawasan situs Simpang Keramat. Yang pertama ia meminta untuk dibangunkan benteng pengamanan sepanjang 100 meter, yang kedua meminta untuk di bangunkan cungkup agar mengamankan material yang telah tumbang akibat geseran ponton yang menghantam pohon sehingga mengakibatkan tiang eks situs patah.
“Dan kita minta kepastian hari dan tanggalnya. Kita tidak mau seperti rapat sebelumnya yang hanya sebatas wacana. Seperti pengibahan tanah keraton yang mana katanya akan kita berikan secepat mungkin, namun sampai saat ini hasilnya nol, karena itu saya dengan kata Jangka pendek sangat tidak setuju. Untuk itu kami beri jangka waktu 10 hari” Tegas gusti bujang mas.
Menurutnya bukan hanya pihak perusahaan, namun pemerintah juga harus ikut andil karena beberapa kegiatan sebelumnya terkait dengan galian. Pada tahun 2020 ada proyek DIR provinsi juga mengenai situs, bahkan sampai mencabut tongkat makam.
“Sudah banyak sebenarnya pengabaian atas situs ini, maka saya nyatakan dengan tegas ini salah pemerintah dan kita smeua kenapa tidak mau peduli?. Termasuk pemerintah kenapa kasih izin perusahaan berusaha, tapi di sisi lain ia tak kasih aturan yang kaitan dnegan cagar budaya, katanya kita ada Undang undang dan PERDA cagar budaya ?, di mana semuanya sudah dijalankan “. Tandas Gusti Bujang mas./Yanti
Oleh.sabam Tanjung
COMMENTS