$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

2 Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Bijih Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

  Sulteng -- CENTRALPUBLIK. COM, 2 orang diitetapkan jadi tersangka perkara Pertambangan One Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara, senin 24 J...

 


Sulteng -- CENTRALPUBLIK. COM, 2 orang diitetapkan jadi tersangka perkara Pertambangan One Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara,

senin 24 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik ​​pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali didirikan dan melakukan penyisiran terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembakaran bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:

SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 


Menurut hasil penyidikan, Tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton bijih nikel milik PT. Kabaena juta Kromit Pratama dan beberapa metrik ton bijih nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. 


Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang menyebabkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.


Menurut perhitungan auditor sementara, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan menetapkan 2 orang tersangka, maka penyidik ​​telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan. 


Selanjutnya, Tim Penyidik ​​pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 


Kemudian pada esok harinya, tersingkir akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (K.3.3.1)


Sumber

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

dr.KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: 2 Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Bijih Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
2 Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Bijih Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi10ySgx57cFeFSW-9Qdc5Eg8xfo5rEVLZ4YR7m9RxJEOgrFMf1IFTOWxxbqd46NJIjh27T49VaMfqmxj6MqXdlab31hhQwG4Ttq1c-9dZ8zXXgqe6OIYuojBPvj01hSsChzy8rK2mytADXGjXyLpeOdXiOMI--gaXpuOyoEkX3XCP6G_VCpRSlknLiWjS0/s320/IMG-20230725-WA0009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi10ySgx57cFeFSW-9Qdc5Eg8xfo5rEVLZ4YR7m9RxJEOgrFMf1IFTOWxxbqd46NJIjh27T49VaMfqmxj6MqXdlab31hhQwG4Ttq1c-9dZ8zXXgqe6OIYuojBPvj01hSsChzy8rK2mytADXGjXyLpeOdXiOMI--gaXpuOyoEkX3XCP6G_VCpRSlknLiWjS0/s72-c/IMG-20230725-WA0009.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/07/2-orang-kembali-jadi-tersangka-dalam.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/07/2-orang-kembali-jadi-tersangka-dalam.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy