$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO dan Akan Segera Dipulangkan ke Tanah Air

  Jakarta -- CENTRAL PUBLIK. COM, Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum k...

 

Jakarta -- CENTRAL PUBLIK. COM, Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Sebelumnya, keenam korban WNI dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karena itu, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan tersingkir karena dianggap melarikan diri dan tidak mengadakan persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022. 

Akibatnya, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022. 


Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand. Selama di Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand. 

Melihat hal tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat melontarkan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumentasi hukum (salah satunya berdasarkan Konvensi Palermo, korban dari TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, terkait dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat melakukan penuntutan penghentian wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban dari TPPO. 


Terhitung enam bulan sejak permohonan pencabutan penggugat diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai membuka Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut. Oleh karena itu, keenam korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian. 


Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karena itu, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai.

Sebagai informasi, masih banyak WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina.


Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan bagi WNI yang bermaksud untuk mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat. (K.3.3.1)


Sumber

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. humas.puspenkum

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO dan Akan Segera Dipulangkan ke Tanah Air
Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO dan Akan Segera Dipulangkan ke Tanah Air
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-Tf6LKSn3k_JvudmOI3zwyMvqZJyVVvDnyaeA0T6qLg_t3a6AP-jK8-0MHu-GHlQW5VEohK0aM9eBtwt3NRGYjmPT8bSFuh_2tls_guEEOhyOzabi-RdwAmO2KKOb2aLpgeKOYI6nyaJcUUgrcFcadwyUxo2x36Sp0FsFXGNso_WteD9BL7J1uzVO9yUY/s320/IMG-20230731-WA0035.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-Tf6LKSn3k_JvudmOI3zwyMvqZJyVVvDnyaeA0T6qLg_t3a6AP-jK8-0MHu-GHlQW5VEohK0aM9eBtwt3NRGYjmPT8bSFuh_2tls_guEEOhyOzabi-RdwAmO2KKOb2aLpgeKOYI6nyaJcUUgrcFcadwyUxo2x36Sp0FsFXGNso_WteD9BL7J1uzVO9yUY/s72-c/IMG-20230731-WA0035.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/07/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/07/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy