Jakarta - CENTRALPUBLIK.COM Selasa 25 Juli 2023, sekitar pukul 13.50 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Ta...
Jakarta - CENTRALPUBLIK.COM
Selasa 25 Juli 2023, sekitar pukul 13.50 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : HASAN LAMADUPA, S.E.
Tempat lahir : Gorontalo
Umur/tanggal lahir : 56 tahun / 01 Agustus 1996
Jenis kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soekarno Hatta Raya No. 81, RT 021/RW 005, Kel. Kebon Dalam, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019, HASAN LAMADUPA, S.E. merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang, dengan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HASAN LAMADUPA, S.E. terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pada saat diamankan, Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E. kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (K.3.3.1)/Yanti
Jakarta, 25 Juli 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
COMMENTS