Bengkalis,Riau - CENTRALPUBLIK.COM Sat Reskrim Polres bengkalis telah melakukan pengungkapan dan penangkapan dua orang diduga pelaku perka...
Bengkalis,Riau - CENTRALPUBLIK.COM
Sat Reskrim Polres bengkalis telah melakukan pengungkapan dan penangkapan dua orang diduga pelaku perkara pencurian jambret, beserta barang buktinya, 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A23 warna hitam. 1 (satu) helai baju warna hitam. 1 (satu) helai celana pendek warna putih. pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB, tempat kejadian perkara di Jalan Sejahtera No. 48 RR.002 RW.016 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Menurut Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VIII/2023/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, Tanggal 9 Agustus 2023. telah terjadi Perkara Pencurian (Jamret). terhadap Agnes novarani marbun,
Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 12.45 WIB, yang diduga dilakukan oleh AK (25) warga Jalan Sengon Utama RT.003 RW.013 Kel/Desa Pematang pudu Kecamalan Mandau, bersama temannya AS Bin R (24) warga Jalan Asrama Tribrata RT005 RW.013 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Kronologis Kejadian yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo melalui Humasnya menjelaskan, Pada Senin tangga 15 Mei 2023 sekira pukul 12.30 pada saat pelapor sampai di depan rumah pelapor dari tempat kerja menggunakan sepeda motor yang mana di sepeda motor pelapor tersebut ada satu buah Tas merk lescatino warna coklat yang berisikan satu unit hp merk Samsung galaxy A23 warna Hitam metalik dengan nomor imei 358120890058690 dan imei 2 : 3586118530058699 beserta sim Card satu buah dompet merk Charles pue keith yang berisikan : 1 (satu) buah KTP atas nama Agnes novarani marbun, 1 (satu) buah ATM bank BRI atas nama Agnes Novarani Marbun, 2 (dua) ATM Bank BNI atas nama Agnes Novarani Marbun, 1 (satu) bank ATM Bank Mandiri atas nama Agnes Novarani Marbun, 1 (satu) bank ATM Riau Kepri atas nama Agnes Novarani Marbun, 1 (satu) bank ATM Bank Bsi atas nama Agnes Novarani Marbun, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Sementara atas nama Agnes Novarani Marbun, 1 (satu) lembar NPWP atas nama Agnes Novarani Marbun, 1(satu) lembar BPJS atas nama Agnes Novarani Marbun, 1 (satu) lembar kartu anggota IDI, 1 (satu) buah kunci loker, 1 (satu) buah jam tangan merk DE warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang tergantung di Dasboard sepeda motor pelapor, kemudian pada saat pelapor hendak membuka pagar rumah (pelapor masih di atas sepeda motor) tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor Honda scopy warna putih cream menghampiri pelapor dari sebelah kiri sambil menatap dan tersenyum, selanjutnya pelaku mengambil tas pelapor menggunakan tangan kanannya dan langsung melarikan diri, melihat hal tersebut pelapor mencoba mengejar dan teriak maling hingga pelaku pun tersebut tidak kelihatan lagi dan dengan kerugian :Rp. 8.000.000,-.
Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, SIK., M.M melalui Kanit pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Fakhrudi Amar tentang pencurian jambret di wilayah hukum Polres Bengkalis, kemudian anggota opsnal BKO 125 melakukan pengungkapan terhadap laporan pencurian diatas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 mei 2023 sekitar pukul 12.45 WIB. kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pencurian di wilayah tersebut dan dari hasil informasi masyarakat team opsnal mencurigai seseorang yang di duga memegang handphone hasil pencurian tersebut. sekira pukul 20.30 WIB, team opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki mengaku bernama AK di jalan Asrama tribrata dan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap AK. Kemudian terduga AK mengakui bahwa handphone Samsung Galaxy A23 itu di belinya dari temannya saudara AS.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap terduga AS dan sekira pukul 22.00 WIB team opsnal berhasil mengamankan AS di rumahnya di jalan Asrama Tribrata dan di lakukan introgasi mengakui ada menjual hp Samsung Galaxy A23 dengan saudara AK dengan harga Rp. 1.800.000,-.
Dan AS mengakui saat melakukan pencurian (jamret) dengan menggunakan sepeda motor scopy warna cream milik adek iparnya dan selain pencurian Samsung galaxy A23 pelaku juga mengakui sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian.
Setelah itu team opsnal membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.(**)
COMMENTS