$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Narkotika

  Jakarta -- CENTRAL PUBLIK. COM, Selasa, 1 Agustus 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumh...

 


Jakarta -- CENTRAL PUBLIK. COM, Selasa, 1 Agustus 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu


Tersangka TAUFIK HIDAYAT als OPIK bin SAEPUDIN dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:


Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan Narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat keterlibatan jaringan gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);


Para Tersangka ditangkap atau ditangkap tanpa barang bukti Narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban Ancaman Narkotika, atau penyalah guna Narkotika;


Para Terangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang dimilikinya; 


Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)


Sumber 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Narkotika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBgVZ3942uRh8A8e1aPPrb7b2E8ysutN_KrmYhwOMoo2LSrouV4SUwCLsq5eFt4bHWnaCBYiASg_S1e8y0bPbMId9COGByJn30co1-dwZbx-OzrXM2zKPWA-aCXOrIUTlceKIWmHUDBozVjABYlgiMi5BqfK1_xfDoXnZyp9vfj3ueF5iP8xE0a6TC5zMf/s320/IMG-20230726-WA0079.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBgVZ3942uRh8A8e1aPPrb7b2E8ysutN_KrmYhwOMoo2LSrouV4SUwCLsq5eFt4bHWnaCBYiASg_S1e8y0bPbMId9COGByJn30co1-dwZbx-OzrXM2zKPWA-aCXOrIUTlceKIWmHUDBozVjABYlgiMi5BqfK1_xfDoXnZyp9vfj3ueF5iP8xE0a6TC5zMf/s72-c/IMG-20230726-WA0079.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/08/jam-pidum-menyetujui-1-pengajuan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/08/jam-pidum-menyetujui-1-pengajuan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy