Pekanbaru,centralpublik.com -Bahwa pada hari Rabu Tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib Bertempat di Man 1 Bengkalis, Kabupaten...
Pekanbaru,centralpublik.com-Bahwa pada hari Rabu Tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib Bertempat di Man 1 Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Man 1 Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zainal, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H.
Dalam penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan materi yakni Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Kekerasan Seksual Terhadap Anak terdiri dari 2 bagian yakni Kekerasan Seksual secara Fisik dan Kekerasan Seksual Non Fisik.
Secara Fisik yakni :
1. Menyentuh area intim atau kemaluan anak untuk memebuhi gairahnya.
2. Membuat anak menyentuh bagian privat atau kemaluan pelaku.
3. Membuat anak ikut bermain dalam permainan seksualnya.
4. Memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan atau anus anak.
Sedangkan secara Non Fisik yakni :
1. Menunjukkan hal- hal yang bersifat pornografi pada anak, baik itu video, foto, atau gambar
2. Menyuruh anak berpose tidak wajar
3. Menyuruh anak untuk menonton berbagai hal yang berhububgan dengan seks
4. Mengintip atau menontoni anak yang sedang mandi atau sedang berada di dalam toilet.
Kemudian, dalam penyampaian materi nya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan Perbedaan Kekerasan Seksual dengan Pelecehan Seksual. Kekerasan Seksual yakni Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang dan atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan atau sebab lain yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap fisik, psikus, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik. Sedangkan Pelecehan Seksual adalah salah satu jenis perbuatan dalam Kekerasan Seksual.
Dalam materinya juga, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau juga menyampaikan dalam banyak kasus kekerasan yang diterima tak hanya mempengaruhi kondisi psikis, namun juga fisik dan mental. Dampak Pisikis setiap penyintas kekerasan seksual pasti merasakan dampak psikiatrik dari perlakuan yang diterima nya yakni :
1. Mudah gelisah
2. Mengalami gangguan jiwa seperti depresi dan gangguan panik
3. Muncul gejala gangguan stres paska trauma
4. Mengalami gangguan tidur dan kerap mimpi buruk
5. Menyakiti diri sendiri
6 Muncul dorongan untuk mengakhiri hidup
Diakhir penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan beberapa cara untuk terhindar dari Kekerasan Seksual dan juga menghindari Perbuatan Pelecehan Seksual yakni :
1. Menghindari obrolan yang berbau porno
2. Menguasai beberapa metode melumpuhkan lawan
3. Berani bersikap tegas
4. Bersikap percaya diri
5. Belajar dari kasus- kasus yang ada
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Man 1 Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).(yanti)
COMMENTS