$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka

  Palembang, CENTRALPUBLIK COM,  Rabu, 23 Agustus 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali m...

 



Palembang, CENTRALPUBLIK COM, 

Rabu, 23 Agustus 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) Oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.


Rekan rekan media yang saya hormati,

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 (Dua) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (periode tahun 2011 s/d April 2016);

NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan);


Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka (M dan NT) dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 s.d    11 September 2023. 

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.


Dalam  Penyidikan ini, Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar).


Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Untuk informasi lain, bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 (lima puluh) Orang.




Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud


Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.




Palembang, 23 Agustus 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum,




Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaWy2OU2890CLUogzgCS_Xm2tY5iIZEJVkAfRZ6-U6judtmzYmbeKUsCS5GHTXBDqwnpeM2OBsQDlRiLz5MxBRIupnEe8r16ATLw_4yiPJOSf-E1GIPlOeMjDi8CxbpRZh3FapGmeSqYGaHX4ZJyDkVX_9iv7twabR7q7x4I51PFz497Esc6J-nXQNlPcK/s320/IMG-20230824-WA0080.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaWy2OU2890CLUogzgCS_Xm2tY5iIZEJVkAfRZ6-U6judtmzYmbeKUsCS5GHTXBDqwnpeM2OBsQDlRiLz5MxBRIupnEe8r16ATLw_4yiPJOSf-E1GIPlOeMjDi8CxbpRZh3FapGmeSqYGaHX4ZJyDkVX_9iv7twabR7q7x4I51PFz497Esc6J-nXQNlPcK/s72-c/IMG-20230824-WA0080.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/08/tim-penyidik-bidang-tindak-pidana.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/08/tim-penyidik-bidang-tindak-pidana.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy