Pekanbaru, Centralpublik.Com Seorang Pria berinisial TN (20) warga Jalan Alamudinsyah, Gang Istiqomah ini terpaksa diamankan ke Sel Tahan...
Pekanbaru, Centralpublik.Com
Seorang Pria berinisial TN (20) warga Jalan Alamudinsyah, Gang Istiqomah ini terpaksa diamankan ke Sel Tahanan Mapolsek Senapelan lantaran ditangkap warga saat mencuri di Klinik Medical Veteriner yang berada di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (19.09.2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 04.00 Wib.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang mengatakan, pelaku diamankan oleh warga setelah melakukan percobaan pencurian di Klinik Medical Veteriner.
“Beruntung pelaku tidak sempat dihakimi masa lantaran anggota piket langsung tiba di TKP mengamankan pelaku,” kata Kompol Noak, Kamis (21/09/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban bernama Rayan Ferinaldi (29) yang merupakan seorang dokter di Klinik tersebut tengah beristirahat.
Saat menjelang subuh, ia mendengar karyawannya yang sedang berada di lantai 2 berteriak Maling. Mendengar hal tersebut, korban langsung mengecek ke lantai 2 Ruko.
“Saat itu karyawan korban menyampaikan ada maling lari ke bawah. Kemudian korban dan dibantu warga mencoba mengejar pelaku,” terangnya.
Warga yang berusaha mengejar pelaku akhirnya bisa mengamankan pelaku saat berada di Jalan Kemuning, tidak jauh dari lokasi kejadian. Anggota Polsek Senapelan yang melakukan patroli langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek.
“Dari keterang korban, pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat menuju teras lantai 2, kemudian pelaku membuka paksa jendela depan teras lantai 2 tersebut. Setelah itu pelaku masuk menuju kamar yang ditempati karyawan korban dengan maksud untuk mengambil barang beharga yang ada dalam kamar. Namun aksinya ketahuan oleh karyawan korban,” kata Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, tutup Kapolsek./Yanti
COMMENTS