PEKANBARU -Centralpublik.com,Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK d...
PEKANBARU -Centralpublik.com,Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) diwilayah Kota Pekanbaru. Kamis, (14/09/2023)
Kapolsek menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi an Gok Martua.S dengan tkp Jln. Bina Krida Kel. Simpang Baru Kec. Binawidya Kota Pekanbaru memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan berupa Leptop Merk ASUS, Baju, Tas Ransel, Modem Wifi, Kotak Infak, Kunci Gembok, Kunci Roda Mobil, Sepeda Motor Merk Yamaha.
Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah
1 orang, Pelaku sudah berulang kali melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah Kota Pekanbaru yakni wilayah Kubang Raya, Rimbo panjang, dll.
Kronologis Kejadian Pada hari senin tgl 11 September 2023 sekira pukul 06.45 Wib korban pergi magang dijl. kubang raya pekanbaru dan meninggalkan kamar gharim dalam keadaan terkunci, pada saat korban pulang dari magang melihat pintu kamar terbukak dan kunci gembok kamar dalam keadaan rusak serta isi kamar dalam keadaan berantakan, korban lansung memeriksa barang- barang namun sudah tidak ada.
Pelaku yakni WE alias Wahyu (34 thn), JL. Bandeng Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru, Pelaku dapat ditangkap berawal dari korban melihat-lihat media sosial PJBO (Pekanbaru jual beli online) yang mana pada saat itu korban melihat ada orang memposting laptop yang mirip dengan laptop nya, selanjutnya korban COD dan berjanji ketemu didaerah kulim pekanbaru, sewaktu tersangka memperlihatkan Laptop yang hendak dijual kepada korban, korban lansung mengenal Leptop nya dan mengatakan Leptop tersebut adalah milik dia yang hilang, mendegar hal tersebut tersangka lansung melarikan diri, namum tersangka berhasil diamankan.
Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku Berupa Leptop Merk ASUS, Baju, Tas Ransel, Modem Wifi, Kotak Infak, Kunci Gembok, Kunci Roda Mobil, Sepeda Motor Merk Yamaha dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun "Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK/Yanti
*HUMAS POLSEK TAMPAN*
COMMENTS