$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI ENOK KEC. ENOK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. INDRAGIRI HILIR TA. 2012

Pekanbaru,Centralpublik.com  Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau mel...




Pekanbaru,Centralpublik.com 

Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial BS (selaku Mantan Direktur PT. BRJ).


Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial BS, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012. Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. BS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023 dan Sdr. HMF (sebagai Ditektur PT. BRJ) sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 03 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023. Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah).


Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kab. Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, Tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang / tender, dan selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif. 


Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, Rekap perkiraan pekerjaan, Surat pernyataan dukungan alat.


Dan selanjutnya setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai Pemenang Tender/lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.


Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan Saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material Pembangunan Jembatan tersebut. Dan setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp. 1.374.000.000,- dari Rekening PT. BRJ tanggal 4 Januari 2013 (setelah pekerjaan selesai).


Bahwa menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.842.306.309,34,-


Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru dan terhadap Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.


Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012 berjalan aman, tertib, dan lancar./Yanti



Pekanbaru, 07 September 2023 

Kasi Penkum Kejati Riau


dto


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI ENOK KEC. ENOK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. INDRAGIRI HILIR TA. 2012
PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI ENOK KEC. ENOK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. INDRAGIRI HILIR TA. 2012
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRsotd8ZSYtEdxpBmu7fJ-T_k4Bo5QEO8Vwlnvm-wOBADxnLuiw71zFTn92HPQqX9eqlfRg2jcyASYfND3JIekj7FkWUIRVX4t3hs_9Nqa0aMOP_0RNHHJCdx7msVsY7JpSbnw9ieBfNMUjv_itUog30_i65DRjflxSzye4w7FAgLwZAhBToV7AYBxARcC/s320/Screenshot_2023-09-08-09-51-10-92_e9b0bcb41a12600584430b5773259311.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRsotd8ZSYtEdxpBmu7fJ-T_k4Bo5QEO8Vwlnvm-wOBADxnLuiw71zFTn92HPQqX9eqlfRg2jcyASYfND3JIekj7FkWUIRVX4t3hs_9Nqa0aMOP_0RNHHJCdx7msVsY7JpSbnw9ieBfNMUjv_itUog30_i65DRjflxSzye4w7FAgLwZAhBToV7AYBxARcC/s72-c/Screenshot_2023-09-08-09-51-10-92_e9b0bcb41a12600584430b5773259311.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/09/penahanan-1-satu-orang-tersangka-dugaan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/09/penahanan-1-satu-orang-tersangka-dugaan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy