--> 1Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

1Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

  Jakarta, Centralpublik.Com,  Jumat 13 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (...

 


Jakarta, Centralpublik.Com, 

Jumat 13 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022”.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.

Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1)/Yanti


Jakarta, 13 Oktober 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: 1Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
1Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPvIp4jUwN72BBMoZKJLbJpwMuXitFST715ZykrgCuwhikdURpFGJjK86ZHxF42y7U74m2EZKMAOXVeeAuE4RCH-qjgYGpF03vby8nQjFyje75uzoTPCjuVnfRG9ESmH9NwDPYnIsqbGE2ippX_fJdjUAhA4w_f2_Bv2kecmKyQR0ZA6E1Sbh5O7wPfLog/s320/IMG-20231014-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPvIp4jUwN72BBMoZKJLbJpwMuXitFST715ZykrgCuwhikdURpFGJjK86ZHxF42y7U74m2EZKMAOXVeeAuE4RCH-qjgYGpF03vby8nQjFyje75uzoTPCjuVnfRG9ESmH9NwDPYnIsqbGE2ippX_fJdjUAhA4w_f2_Bv2kecmKyQR0ZA6E1Sbh5O7wPfLog/s72-c/IMG-20231014-WA0045.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/10/1orang-ditetapkan-sebagai-tersangka.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/10/1orang-ditetapkan-sebagai-tersangka.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy