PEKANBARU - Centralpublik.Com, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membekuk seorang pria inisial, FJ alias Tungkin (25) pelaku pencurian mo...
PEKANBARU - Centralpublik.Com, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membekuk seorang pria inisial, FJ alias Tungkin (25) pelaku pencurian modus bobol toko. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah mesin pompa air dan mesin bor yang mengakibatkan korban alami kerugian capai jutaan rupiah.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah toko penjualan barang seken. Pelaku beraksi saat toko kosong ditinggal pemilik.
"Pelaku masuk dengan cara merusak bagian atas pintu ruko. Lalu pelaku membawa barang-barang di sana," kata Kompol Noak, Senin (2/10).
Ia menuturkan, aksi pencurian ini dialami korban, Junaidi (61) di toko jual beli barang seken miliknya yang berada di Jalan Perdagangan, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Sabtu (29/9) kemarin.
Pagi itu pukul 08.00 WIB saat korban hendak membuka toko penjualan barang seken miliknya, ia melihat pintu ruko toko tidak seperti saat ditinggalkan sebelumnya.
Ia melihat pintu sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Merasa curiga, lantas korban mengecek barang-barang di dalam toko. Kaget bukan kepalang ketika ia mendapati sejumlah barang miliknya raib.
Ia kehilangan satu set pompa celup merk badabon, dua unit pompa air semi jet pump merk Simizu, satu set bor jet Hamer Bos, satu set bor 3 fungsi.
"Saat di cek CCTV, terlihat beberapa pelaku masuk dan membawa barang-barang tersebut. Pelaku masuk ke toko korban pukul 03.00 WIB dinihari itu," terang Kapolsek.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7,4 juta. Merasa tidak terima, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Senapelan.
Tak lama berselang lama usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Jumat (29/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Tanpa perlawanan pelaku FJ yang merupakan seorang pengangguran itu berhasil diamankan. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu rekannya, H (DPO).
"Barang hasil kejahatan berupa satu set pompa celup merk Badabon, dua pompa air semi jet merk Shimizu dijualnya kepada pengumpul barang bekas di Jalan Meranti. Kemudian beberapa barang curian lainnya dijual kepada seseorang di daerah Lintau, Sumatera Barat, pungkasnya.
COMMENTS