TELUKKUANTAN,- Centraloublik.Com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penc...
TELUKKUANTAN,- Centraloublik.Com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial TA (7).
Pelaku seorang kakek berinisial S0 (64) yang merupakan warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, kami tangkap di rumahnya Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (03/08/2023).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan "penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 10.00 WIB Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., memerintahkan Ps. Kanit Idik IV dan Katim Opsnal Polres Kuansing untuk dilakukan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap AKP Linter.
"Kemudian sekira jam 18.00 WIB Katim Opsnal AIPDA Sandi Kurniawan bersama anggota BRIPKA Korpri Naldi dan BRIPTU Memed Ali Akja pergi menuju Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Setibanya di lokasi sekitar jam 20.00 WIB Tim Opsnal melihat S0 (64) di rumah kediaman kemudian langsung mengamankan diduga pelaku dan membawa ke Polres Kuantan Singingi," ungkap AKP Linter.
AKP Linter mengatakan "penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban AH (30) warga Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh tersangka,"
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan, “Peristiwa itu bermula pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pada saat pelapor dan korban sedang berada di Desa Marsawah menitipkan anak pelapor ke rumah keluarganya, setelah itu pelapor pergi menimbang sawit , dan tidak lama kemudian keluarganya menelpon bahwa korban telah dicabuli oleh SO (64).
"Kemudian Pelapor merekam wajah SO (64) dan mengirimkan kepada keluarganya apakah orang yang dalam video tersebut benar yang dimaksud telah mencabuli anaknya, tidak lama kemudian keluarganya mengatakan memang benar itulah orangnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang AKP Linter.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) stel pakaian yang digunakan korban. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya./Yanti
Sumber: Humas Polres Kuansing
COMMENTS