$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Tidak Penuhi Hak Pekerja, Disnaker Riau Akan Tindak Instansi dan Bahkan Bisa Dipidana.

Pekanbaru, Centralpublik.com Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menegaskan akan menindak setiap instansi...



Pekanbaru, Centralpublik.com

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menegaskan akan menindak setiap instansi, baik negeri maupun swasta, serta kampus yang tidak memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan. Tindakan ini bisa berupa sanksi administratif atau pidana.(03/10/2023)


 ”Apabila masih ada perusahaan, instansi negeri maupun swasta, atau kampus yang tidak memberikan hak kepada pekerja di lingkungannya, kita akan tindak baik secara administratif maupun pidana,” tegas Imron.


Menurutnya, hak BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu hak yang harus diberikan kepada seluruh pekerja, baik pegawai tetap, honor, maupun harian. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yaitu ada perintah, ada pekerjaan, dan ada upah.


”Kita bisa menindak semua instansi, lembaga, dan lain-lainnya selagi memenuhi tiga unsur tersebut. Tindakan ini bisa diambil bukan hanya dari laporan, tapi juga bisa dari informasi media sosial maupun dari media lainnya,” jelas Imron.


Untuk menjamin hak-hak pekerja ini terpenuhi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau berkolaborasi dengan Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka rutin melakukan pertukaran informasi melalui sebuah forum pengawasan yang diselenggarakan satu kali sebulan. ”Tempat pertemuan ini bergiliran di tiga lembaga ini,” tutup Imron Rosyadi.


Imron menambahkan bahwa kolaborasi itu diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas pengawasan dan tindakan hukum terhadap instansi yang melanggar. Pungkas Kadisnaker Riau Imron Rosyadi.


Sumber: Rilis/Satuceritanews.com

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Tidak Penuhi Hak Pekerja, Disnaker Riau Akan Tindak Instansi dan Bahkan Bisa Dipidana.
Tidak Penuhi Hak Pekerja, Disnaker Riau Akan Tindak Instansi dan Bahkan Bisa Dipidana.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6gTcWb3Y593k15OZnZp54PEbsdMxrxQ3MHpsmwizw4_Vw6GeRl6nFTgjy94M5NUvqgem4slBw4uuwqmy-i5qEjAl1GsIIovRH-tFfXTFBzBppXr3rLGECzhMhxVOxLIapfk7diHjWgO8QXt98lvSBhjQ3fmK3k6iURrJHGTjRAOhZg8EWEOhp6XLAHFEB/s320/Screenshot_2023-10-03-20-47-25-84_439a3fec0400f8974d35eed09a31f914.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6gTcWb3Y593k15OZnZp54PEbsdMxrxQ3MHpsmwizw4_Vw6GeRl6nFTgjy94M5NUvqgem4slBw4uuwqmy-i5qEjAl1GsIIovRH-tFfXTFBzBppXr3rLGECzhMhxVOxLIapfk7diHjWgO8QXt98lvSBhjQ3fmK3k6iURrJHGTjRAOhZg8EWEOhp6XLAHFEB/s72-c/Screenshot_2023-10-03-20-47-25-84_439a3fec0400f8974d35eed09a31f914.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/10/tidak-penuhi-hak-pekerja-disnaker-riau.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/10/tidak-penuhi-hak-pekerja-disnaker-riau.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy