--> Ditreskrimum Polda Riau Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan atau Sodomi Terhadap Anak di Bawah Umur | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Ditreskrimum Polda Riau Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan atau Sodomi Terhadap Anak di Bawah Umur

Pekanbaru, Centralpublik.com Seorang tersangka kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap 4 orang anak di bawah umur di kota Pekanbaru, Ri...



Pekanbaru, Centralpublik.com

Seorang tersangka kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap 4 orang anak di bawah umur di kota Pekanbaru, Riau, ditahan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.


Tersangka inisial IW (26) belakangan diketahui juga pernah menjadi korban sodomi. Fakta lain mengungkap, IW pernah ditahan dalam kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, sesuai pemeriksaan medis, diketahui tersangka pernah mengalami pencabulan atau sodomi.


"Pernah terjadi perbuatan cabul terhadap tersangka ini, sudah kita periksa semuanya termasuk dubur yang bersangkutan dan hasilnya memang diduga terjadi demikian (sodomi, red) walaupun tersangka mengaku tidak pernah," kata Asep, Rabu (8/11/2023).


Dia menjelaskan, selain IW, polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni R (16), ID (14) F (14). Namun ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur. Sementara empat korban yang masih duduk di bangku Sekolah dasar ini adalah KEP (11), GYS (9), RS (8), dan VB (8).


Dipaparkan Asep, peristiwa sodomi ini terjadi pada bulan April 2023 lalu di empat lokasi berbeda. Lokasi pertama terjadi di rumah tersangka IW. "Perbuatan cabul dilakukan malam hari oleh tersangka IW terhadap korban RS," jelasnya.


Lanjut, lokasi kedua di wilayah Kecamatan Bukit Raya. Saat itu tersangka IW, R dan ID menyuruh korban RS dan VB melakukan adegan perbuatan cabul dan direkam. Lalu, lokasi ke tiga di pos ronda dekat rumah korban yang terjadi di pertengahan bulan April.


"Pada siang hari, tersangka ID dan R menyuruh korban RS, GY untuk melakukan perbuatan cabul. Kemudian direkam pakai handphone oleh ID," tuturnya.


Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pendekatan yang berbeda karena 3 pelaku dan 4 korban masih anak-anak. 


"Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kemudian kita juga tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah sesuai aturan undang-undang. Perlakuannya adalah khusus dengan berkoordinasi kepada Bapas dan Komisi Perlindungan Anak," pungkas Asep.


Terkait adanya pelaku yang merekam saat terjadinya peristiwa pencabulan itu, Asep menyebut itu hanyalah sebagai konsumsi pribadi tersangka dan belum pernah disebar ke publik.


"Hasil rekaman tidak disebarkan ke mana-mana, kita lakukan penelusuran jejak digital secara foreksik terhadap handphone para tersangka, (rekaman) belum transmisikan ke manapun. Masih dalam konsumsi handphone para tersangka saja," tegas Asep. 


Kata dia, soal isu adanya anak oknum polisi yang terlibat, mantan Kapolres Kampar ini mengaskan bahwa informasi itu adalah keliru dan menyesatkan.


"Terkait dengan anak oknum yang dimaksud sementara belum ditemukan. Saya tegaskan pada saat ini proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kita lakukan, tersangkanya empat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, sementara masih kita kembangkan," pungkasnya.


Dalam kasus ini, polisi menjerat IW dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun./Yanti

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Ditreskrimum Polda Riau Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan atau Sodomi Terhadap Anak di Bawah Umur
Ditreskrimum Polda Riau Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan atau Sodomi Terhadap Anak di Bawah Umur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8IQSJS6guCQdNdIWjn5PKiKJ1KFZKm1nqtJAKQ9YFKqhLaLY2FCWvqhpL58amZNpePXSI_ragG-CYoWEkkR2bfsCGoExYXw9PJVeksWSgvBOOo_1PAy88LRjG8OJfESudBRCEilm09cvqwc6QQtMmP_kny4j-9595u01bswrd5s0EmSSzGBKcQTJo9JlJ/s320/Screenshot_2023-11-08-13-34-20-36_e9b0bcb41a12600584430b5773259311.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8IQSJS6guCQdNdIWjn5PKiKJ1KFZKm1nqtJAKQ9YFKqhLaLY2FCWvqhpL58amZNpePXSI_ragG-CYoWEkkR2bfsCGoExYXw9PJVeksWSgvBOOo_1PAy88LRjG8OJfESudBRCEilm09cvqwc6QQtMmP_kny4j-9595u01bswrd5s0EmSSzGBKcQTJo9JlJ/s72-c/Screenshot_2023-11-08-13-34-20-36_e9b0bcb41a12600584430b5773259311.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/11/ditreskrimum-polda-riau-ungkap-kasus.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/11/ditreskrimum-polda-riau-ungkap-kasus.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy