--> Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

  Pekanbaru, centralpublik.com,kamis 7 Desember 2023 Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau ...

 


Pekanbaru, centralpublik.com,kamis 7 Desember 2023 Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dalam proses penyerahan tersangka IAR dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Riau (Senin, 7/12),


Perbuatan Tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi: 


"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."


Tersangka inisial IAR melalui PT Tursania Nisa Bersaudara (PT TNB ) dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/ dipungut. 


Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.394.769.525,- terbilang tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah.


Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.


Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau. 


Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara derni tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN./Yanti

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau
Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLmIs7jYK0Oc85canqIOTJSixsqzxgNnhVOl4RbipbKqz6R2EFe8iCzBjSNwbBoCtkwNUVIJveJiUV0J7LlVYMGktZ9GlE2vYXj_x7RTwBrfBzpY36JTKXTVXnXZKXDKqYKEvhOp7Wxb19G7ten8wT2RGq042r5IT_0P9tju8e_B9qPrQyl38bV-PSkznd/s320/IMG-20231207-WA0083.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLmIs7jYK0Oc85canqIOTJSixsqzxgNnhVOl4RbipbKqz6R2EFe8iCzBjSNwbBoCtkwNUVIJveJiUV0J7LlVYMGktZ9GlE2vYXj_x7RTwBrfBzpY36JTKXTVXnXZKXDKqYKEvhOp7Wxb19G7ten8wT2RGq042r5IT_0P9tju8e_B9qPrQyl38bV-PSkznd/s72-c/IMG-20231207-WA0083.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/12/rugikan-negara-tersangka-tindak-pidana.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/12/rugikan-negara-tersangka-tindak-pidana.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy