--> Harsini Melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan yang Gunakan Identitas Suaminya | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Harsini Melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan yang Gunakan Identitas Suaminya

PELALAWAN, centralpublik.com,  :Harsini melalui kuasa hukumnya Kamis 04/01/2024 resmi melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pen...



PELALAWAN, centralpublik.com, 

:Harsini melalui kuasa hukumnya Kamis 04/01/2024 resmi melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap salah satu oknum anggota dewan yang menggunakan indentitas dan ijazah SMP suaminya untuk mengurus Paket C yang untuk persyaratan pencalonan anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.


“Benar kami dari kuasa hukum ibuk harsini telah melakukan pendaftaran gugatan pada hari Kamis dan pada hari Jumat, 05/01/2024 telah mendapatkan No Perkara dengan No.Perkara : 01/Pdt.G/2024/PN Plw,”ungkap Soni.,S.H.,M.H.


Ibuk Harsini melakukan gugatan terhadap oknum anggota dewan karena telah menggunakan indentitas dan ijazah almarhum suaminya untuk kepentingan pribadinya.


” Mengetahui hal tersebut, maka Ahli waris dari alm. Sunardi bin Miyadi melakukan Upaya-upaya hukum dengan meminta bantuan kepada Advokat/Pengacara dengan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/LO-BRS/SK/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023, sehingga melalui Kuasanya melakukan Upaya Hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,”terang soni. 


Setelah dilakukan Pencarian data-data terhadap oknum anggota dewan tersebut, ternyata ditemukan data yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung masih digunakan kembali oleh oknum anggota dewan untuk pencalonan anggota dewan pada tahun 2019-2024 dan 2024-2029 dan bahkan digunakan untuk mendaftarkan diri mengambil gelar akademik di Universitas Lancang Kuning dan telah dinyatakan telah lulus juga.


Ini sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.


“Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan : SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain,”tegas soni.


Dalam gugatan PMH tersebut sebagai Tegugat I Oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Peindidkan Pemuda dan Olahraga, Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Pelalawan, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.


“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya agar ahli waris yang menuntut dalam perkara ini merasa puas dan almarhum juga yang indentitas dan ijazahnya yang digunakan bisa tenang di alamnya….amin,”pinta soni.


Terpisah Amri Ketua SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan yang membawahi ada 50 media baik lokal maupun nasional akan mengawal kasus ini agar majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.


‘Karena jika kami dari Organisasi Pers menemukan adanya dugaan “MAFIA HUKUM” dalam perkara ini kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini ke KY(Komisi Yudisial) agar yang terlibat ikut terkena sial,”tutup amri sambil tersenyum…..Bersambung.(Team Redaksi)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Harsini Melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan yang Gunakan Identitas Suaminya
Harsini Melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan yang Gunakan Identitas Suaminya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY3BMsVvwwHHme0yFJ0rqkdkUZbNwXwVhO9zyttmBOUdWcWXXS6o8q4qVFXs7N1pUsXld3qmqYGeM-B-J4ahrIJ7rfgCEIHCM7y9RtmOD4fmEW4e1TYzcISn5F84VtB3ILcwscYFqoVrbV8e63El08EKcSIV3J_jwPSuc9O8EpKs0tn8OVYKHT8TYJFXxe/s320/IMG-20240105-WA0206.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY3BMsVvwwHHme0yFJ0rqkdkUZbNwXwVhO9zyttmBOUdWcWXXS6o8q4qVFXs7N1pUsXld3qmqYGeM-B-J4ahrIJ7rfgCEIHCM7y9RtmOD4fmEW4e1TYzcISn5F84VtB3ILcwscYFqoVrbV8e63El08EKcSIV3J_jwPSuc9O8EpKs0tn8OVYKHT8TYJFXxe/s72-c/IMG-20240105-WA0206.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/01/harsini-melalui-kantor-hukum-brotherson.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/01/harsini-melalui-kantor-hukum-brotherson.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy