$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  Jakarta, Centralpubli. Com  Rabu 31 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana...

 


Jakarta, Centralpubli. Com 

Rabu 31 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Fahmi bin M. Nur Ap M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Tersangka Mujiburrahman bin Mustafa dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Basri Alang alias Papa Hayat dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muna Muzaila binti Ahmad Zakki dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Achmad Hariyanto alias Heri bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka Hasan Amirin Damar Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Doni Adi Putra bin Samsul Huda dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Sutomo bin Loso dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Ongkie Wijaya anak dari Eddy Harsono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Tersangka Lamek Sauyai dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Yunus Gideon Wanane dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Arman bin Imran dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Harmawan alias Eki bin Samsul dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Yunus Rubiansyah bin Siman dan Tersangka II Cahya Dwi Prasetya als Cipes bin Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka I Elang Mulia Meunasah als Elang dan Tersangka II Hasan Anies dari Kejaksaan Negeri Malang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)



Jakarta, 31 Januari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2BTfn_kGVh1-CtCK_pG9J_UYRVQ30u7b-gNJXDSbinREDdKsD-vSyUjJbunp7YS4VWf-Oamccw6qNcsGUvnx-HgxmpDjO7i-4t8A4iiYDMvbU83Vr9gZ11nMZqaNWPWMd836Kv0a7X2T7H5Gv-SndNhNMmGO82EASEBhbQuh0tKYvLyujWJYm4Fl7Fd9z/s320/IMG-20240131-WA0166.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2BTfn_kGVh1-CtCK_pG9J_UYRVQ30u7b-gNJXDSbinREDdKsD-vSyUjJbunp7YS4VWf-Oamccw6qNcsGUvnx-HgxmpDjO7i-4t8A4iiYDMvbU83Vr9gZ11nMZqaNWPWMd836Kv0a7X2T7H5Gv-SndNhNMmGO82EASEBhbQuh0tKYvLyujWJYm4Fl7Fd9z/s72-c/IMG-20240131-WA0166.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/01/jam-pidum-menyetujui-15-pengajuan_31.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/01/jam-pidum-menyetujui-15-pengajuan_31.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy