$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  Jakarta, centralpublik.com,  Rabu 10 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhan...

 


Jakarta, centralpublik.com, 

Rabu 10 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Alkausar bin Alm. Ubit Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 312 Jo. Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Samsul Bahri alias Acul bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Agustinus Kombongkila alias Tinu dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Labuang bin Baso dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka Sarjuna alias Juna alias Malla bin Syarifuddin dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)/SB



Jakarta, 10 Januari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxQuoX9NXtcaBMrxq7pt4C2ONIJfttTeDHbEGPJj78mfrcOBejkWMcky3k_b00sv8DtFlygW41JlUXFMMmUTmqNiirnchOIdvAgoKYA8_YbfFoZX3CghJHOq3jPKpUp9o_5TLZXigrwt90W9eGB5VhPc-lapYD-ieoAO3I_f8rJq34USgnYKx40xsW8J52/s320/IMG-20240109-WA0191(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxQuoX9NXtcaBMrxq7pt4C2ONIJfttTeDHbEGPJj78mfrcOBejkWMcky3k_b00sv8DtFlygW41JlUXFMMmUTmqNiirnchOIdvAgoKYA8_YbfFoZX3CghJHOq3jPKpUp9o_5TLZXigrwt90W9eGB5VhPc-lapYD-ieoAO3I_f8rJq34USgnYKx40xsW8J52/s72-c/IMG-20240109-WA0191(1).jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/01/jam-pidum-menyetujui-5-pengajuan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/01/jam-pidum-menyetujui-5-pengajuan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy