$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Pekanbaru, centralpublik.com,  Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.40 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Ge...


Pekanbaru, centralpublik.com, 

Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.40 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.


Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU

An. Tersangka ANDRI ARIZONA BIN HERMAN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.


Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 wib bertempat di Kantor PT. KAT (Kencana Amal Tani) SBD II RT.011 RW.003 Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, berawal saat saksi RARADODO ZAI yang berselisih paham dengan saksi DICKY FIRDAUS karena tidak terima akan dimutasikan ke Divisi yang berbeda, lalu saksi DICKY FIRDAUS melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa. Setelah mengetahui hal tersebut, terdakwa mendatangi Kantor PT. KAT (Kencana Amal Tani), lalu Terdakwa melihat saksi RARADODO ZAI sedang duduk disebuah kursi, kemudian terdakwa mendatangi saksi RARADODO ZAI dan mempertanyakan mengenai apa yang menjadi permasalahan antara saksi RARADODO ZAI dengan saksi DICKY FIRDAUS, Terdakwa yang tidak terima dengan jawaban saksi RARADODO ZAI langsung menampar saksi RARADODO ZAI dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi RARADODO ZAI, lalu terdakwa kembali meninju saksi RARADODO ZAI dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi RARADODO ZAI, hingga akhirnya terdakwa dengan saksi RARADODO ZAI BIN LAFAOGO ZAI dilerai dan dipisahkan oleh security yang melihat hal tersebut.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RARADODO ZAI BIN LAFAOGO ZAI mengalami luka lebam pada kelopak mata atas sebelah kanan dengan ukuran 5 (lima) cm, dan luka lebam pada kelopak mata bawah sebelah kenan dengan ukuran 4 (empat) cm, berdasarkan Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, dengan kesimpulan pemeriksaan : luka lebam di mata sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.


Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.



Pekanbaru, 24 Januari 2024

Kasi Penkum Kejati Riau



dto



BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4XMLIW_w6ET7YW9Nh7zlr4sC0r0V6WwQ-_IC0StBGgBdNSNAnKrcBhGts84Zr5EgtKubeZx6wgSZLm0Ywsi5UKDj-9gAk-kl3CDj9wkIwuA4vZSZwziz2homv5VIM1d9UweeqRZ_hhw95_6HzqSmXAfdxizjRkqfyMdVeGhRirQOggIf4CKUYRVb-Ajgd/s320/IMG-20240124-WA0111.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4XMLIW_w6ET7YW9Nh7zlr4sC0r0V6WwQ-_IC0StBGgBdNSNAnKrcBhGts84Zr5EgtKubeZx6wgSZLm0Ywsi5UKDj-9gAk-kl3CDj9wkIwuA4vZSZwziz2homv5VIM1d9UweeqRZ_hhw95_6HzqSmXAfdxizjRkqfyMdVeGhRirQOggIf4CKUYRVb-Ajgd/s72-c/IMG-20240124-WA0111.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/01/pengajuan-1-satu-perkara-untuk.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/01/pengajuan-1-satu-perkara-untuk.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy