$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp. 50 M ke PN Tipikor Medan

  MEDAN | centralpublik.com,Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (1...

 


MEDAN | centralpublik.com,Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (13/1/2024) diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, menjelang petang tadi.


“Benar, Atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB.


Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata Yos.


Sebelumnya Kajati Sumut, Idianto dalam keterangan persnya, Oktober 2023 lalu menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).


“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. 


Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," paparnya. 


Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.


Kajati Sumut, Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI. 


"Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI," pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp. 50 M ke PN Tipikor Medan
Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp. 50 M ke PN Tipikor Medan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPQxDxZ1ouxD2vWLHc350NBfxhycfYksXIGVQ54BB2CzHeLSNWGFKWoa4AndALYPR1mxpsARnyNvSQPjb8DrDU5oDRIBP3xehEmMQdRwfVgipoEevwpeahnb-yyPIcbbXFWPF06My0swuGzCwLMHfg8VN9yZhAuvctPBBAlF9Z0o64dmJj2XSWGBZMWdRn/s320/IMG-20240124-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPQxDxZ1ouxD2vWLHc350NBfxhycfYksXIGVQ54BB2CzHeLSNWGFKWoa4AndALYPR1mxpsARnyNvSQPjb8DrDU5oDRIBP3xehEmMQdRwfVgipoEevwpeahnb-yyPIcbbXFWPF06My0swuGzCwLMHfg8VN9yZhAuvctPBBAlF9Z0o64dmJj2XSWGBZMWdRn/s72-c/IMG-20240124-WA0000.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/01/pidmil-kejati-sumut-limpahkan-perkara.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/01/pidmil-kejati-sumut-limpahkan-perkara.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy