$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Rumah Pelaku Pengedar Narkoba di Obok-Obok Polsek Tapung

  TAPUNG- centralpublik.com,AM (22) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung harus berurusan dengan Polsek Tapung, karena terlibat peredar...

 



TAPUNG- centralpublik.com,AM (22) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung harus berurusan dengan Polsek Tapung, karena terlibat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.


"Terungkapnya pelaku ini, karena adanya laporan masyarakat atas peredaran Narkoba di Desa Sumber Makmur," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati. 


Mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika itu maka Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Auliah Rahman langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. "Maka, kita langsung ke rumah pelaku AM yang diduga sering dijadikan untuk transaksi dan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek. 



Sesampainya di rumah Pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang saat itu sedang tidur. "Pelaku kita tangkap, maka kia langsung melakukan penggeledahan yg disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa 3 (mpaket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok Esse yang diletakkan dalam ventilasi dapur rumah milik pelaku,"terang Polwan cantik ini. 



"Selain Narkoba, kita juga juga mengamankan barang bukti lain selembar plastik bening ukuran besar, selembar plastik bening ukuran sedang, kotak rokok merk ESSE, kaca pirex, sendok yang terbuat dari pipet, sumbu kompor dan Handphone,"tambah Nursyafniati lagi. 


Setelah itu, pelaku kita introgasi dan mengakui bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas dari hasil penggeledahan didalam rumah adalah miliknya. 


"Rencananya pelaku akan dijual atau diedarkan kepada pembeli, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya. 


Selain itu, pelaku juga kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pelaku pengedar dan pemakai di wilayah hukum Polsek Tapung untuk berhenti melakukan peredaran Narkoba, pastinya kita kan tangkap pelaku cepat atau lambat," Tegas Kapolsek.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Rumah Pelaku Pengedar Narkoba di Obok-Obok Polsek Tapung
Rumah Pelaku Pengedar Narkoba di Obok-Obok Polsek Tapung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiFEa8RhFzM5sjieR_hePcqrKnbB1aEPJiRpauNbCLY7Jm9b3osF3OSuUTH65owbVH4RwT9jJMR9usAG10i_wMSpevKNzBCceJ3qGAXP1hutf-bQ2_dsnDbUaHM1hEljg2MfNoIRXepA_apclBL3jACZX2WP-RZJkSP2Zomor1HOXkX00krZIBTPw9WJkE/s320/IMG-20240117-WA0269.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiFEa8RhFzM5sjieR_hePcqrKnbB1aEPJiRpauNbCLY7Jm9b3osF3OSuUTH65owbVH4RwT9jJMR9usAG10i_wMSpevKNzBCceJ3qGAXP1hutf-bQ2_dsnDbUaHM1hEljg2MfNoIRXepA_apclBL3jACZX2WP-RZJkSP2Zomor1HOXkX00krZIBTPw9WJkE/s72-c/IMG-20240117-WA0269.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/01/rumah-pelaku-pengedar-narkoba-di-obok.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/01/rumah-pelaku-pengedar-narkoba-di-obok.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy