$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Perkeretaapian Medan

  Jakarta, centralpublik.com,  Selasa 23 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...

 


Jakarta, centralpublik.com, 

Selasa 23 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024.    

Adapun kasus posisinya yaitu: 

Sebagaimana siaran pers sebelumnya, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya;

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;

Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan

Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali. 

Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)


Jakarta, 23 Januari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan 


COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Tim Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Perkeretaapian Medan
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Perkeretaapian Medan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilDCh0MEURHLOklylm2csJJqXssT6imPcj4l6XjD40u42tXuaCcSQzuLwZYJBFKMhR17pP1zsNpwcr-jxizaYk1N_EtKO7eGwMHKrQ6x6FudXOn7mewq19STOdSwAfppH_sAPDPxLa3wBpd5mdpyIJaTDKCa4EdY548TK5NYWYgYKzqw6Hi6x16svXdHNl/s320/IMG-20240123-WA0113.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilDCh0MEURHLOklylm2csJJqXssT6imPcj4l6XjD40u42tXuaCcSQzuLwZYJBFKMhR17pP1zsNpwcr-jxizaYk1N_EtKO7eGwMHKrQ6x6FudXOn7mewq19STOdSwAfppH_sAPDPxLa3wBpd5mdpyIJaTDKCa4EdY548TK5NYWYgYKzqw6Hi6x16svXdHNl/s72-c/IMG-20240123-WA0113.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/01/tim-penyidik-kejaksaan-agung-kembali.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/01/tim-penyidik-kejaksaan-agung-kembali.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy