$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  Jakarta, centralpublik.com,  Kamis 29 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetuj...

 


Jakarta, centralpublik.com, 

Kamis 29 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka bin (Alm.) Fredrick dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)



Jakarta, 29 Februari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan 


COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiivTKmdNDJWoGxNT2DO4IiBw7hHyxgM1df6QRQG2uUPX01areBq7rP_uW9zBl3G32sX7st2oPd9odWkhgZ8Em1otbC693vsskw-UMNnSAj5pvwY-_ZCOEDJYB7QpMTEB0R4cCzN6VQ3-mH5hAtSLuwQBaSYdKfIDNAdfaxAnVmNM97K2r47VqBYAF2X_b/s320/IMG-20240110-WA0074(2).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiivTKmdNDJWoGxNT2DO4IiBw7hHyxgM1df6QRQG2uUPX01areBq7rP_uW9zBl3G32sX7st2oPd9odWkhgZ8Em1otbC693vsskw-UMNnSAj5pvwY-_ZCOEDJYB7QpMTEB0R4cCzN6VQ3-mH5hAtSLuwQBaSYdKfIDNAdfaxAnVmNM97K2r47VqBYAF2X_b/s72-c/IMG-20240110-WA0074(2).jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/02/jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/02/jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy