$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  Jakarta, centralpublik.com,  Rabu 07 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumha...

 


Jakarta, centralpublik.com, 

Rabu 07 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Muhammad Lutfi Nurul Huda bin (Alm.) Samsudin dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Moh. Saleh bin (Alm.) Suparto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sujono bin (Alm.) Sarijan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Moh. Dimas Aprilyanto bin Sahri Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Muhammad Fildan bin Wagono dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Saiful Bahri bin Atwi dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Yunus bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Dwi Hendrianto Romadhoni bin Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 113 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Kuswanto bin Harianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Ranto bin Daryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sabaruddin bin Sultan Rara dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Gunawan Santoso Wondal alias Gunawan bin Sonny Wondal dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Arif Debalano, ST alias Arif bin (Alm.) Yamin Ditu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)



Jakarta, 07 Februari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM





Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmQEAKGZgWOJLCbpy-_bN5FYFKMXzDFHyoPGy6u0NNyktD-C8Os2hxW4Rp52XnI8giyn4w88lQgGKLIB1VFEDLc07fG6t1jA1MMhcbPdHeC2FxXuoS3jjKxoZu9KKkNeX6vFRMvLTDenQp7EAi7d681jgXIAiYYGbX7Gje8HnhbKh29ApfHYlvP-HGUL0R/s320/IMG-20240118-WA0195.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmQEAKGZgWOJLCbpy-_bN5FYFKMXzDFHyoPGy6u0NNyktD-C8Os2hxW4Rp52XnI8giyn4w88lQgGKLIB1VFEDLc07fG6t1jA1MMhcbPdHeC2FxXuoS3jjKxoZu9KKkNeX6vFRMvLTDenQp7EAi7d681jgXIAiYYGbX7Gje8HnhbKh29ApfHYlvP-HGUL0R/s72-c/IMG-20240118-WA0195.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/02/jam-pidum-menyetujui-13-pengajuan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/02/jam-pidum-menyetujui-13-pengajuan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy