$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar*

  Pekanbaru –centralpublik.com,Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilog...

 


Pekanbaru –centralpublik.com,Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai lebih dari Rp32 miliar ke Riau melalui perairan Bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan internasional.


Dalam pengungkapan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar. Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada rentang waktu tgl 15 hingga 20 Maret 2024 lalu.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45). Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia.


"Barang haram tersebut dipasok dari daerah Muar, Malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui Selat Malaka. Barang tersebut pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian diseberangkan ke Kota Dumai," ungkap Kombes Manang Soebekti. (Senin,25/3/24) saat Konferensi Pers di Mapolda Riau


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Tersangka ini bertanggung jawab menyediakan transportasi untuk mengangkut narkotika dari gudang ke lokasi tujuan.


"Saat ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S diupah Rp20 juta per kilogram dalam setiap pengiriman," tambah Manang.


Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu seorang pria dengan inisial O yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar*
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar*
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnLAAdE7sfG6IuRjh69l-wV3Z44ikLs3ROSV7HMcqnzLTeiN0Z2l2f0BYT9PIbTW3BkEfCnDO5JoII5vJjZAn1GXcZDs54TVMYaQJLj0LS6gt4xsAvN4v66TQR7tZ5R5bXbYl9gzsp5C19IB5EJu6m443RzQUBh4AaiKPFzlWk6d4fN5jImdhVlOBO489L/s320/IMG-20240325-WA0101.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnLAAdE7sfG6IuRjh69l-wV3Z44ikLs3ROSV7HMcqnzLTeiN0Z2l2f0BYT9PIbTW3BkEfCnDO5JoII5vJjZAn1GXcZDs54TVMYaQJLj0LS6gt4xsAvN4v66TQR7tZ5R5bXbYl9gzsp5C19IB5EJu6m443RzQUBh4AaiKPFzlWk6d4fN5jImdhVlOBO489L/s72-c/IMG-20240325-WA0101.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/03/ditresnarkoba-polda-riau-gagalkan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/03/ditresnarkoba-polda-riau-gagalkan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy