$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT MENETAPKAN DAN MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA FDJS DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  Manokwari, Pada Hari Jumat, 1 Maret 2024, Pukul 17.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, dalam perkara Dugaan Tinda...

 



Manokwari,

Pada Hari Jumat, 1 Maret 2024, Pukul 17.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.

Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Tersangka FDJS disangka melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Manokwari, 1 Maret 2024. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT MENETAPKAN DAN MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA FDJS DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT MENETAPKAN DAN MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA FDJS DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiG2jDBXO7xF1plLldPwgdVhyphenhyphenBQiWWgRyW7I8iVXEJH6u59RCQszsqxOV16rlhnc77RLVl5K5Jn8BeB9kwYacr5fOVPQcXTCT_OM9zHmU_bX-FUdSzJl-sAsIVv4HBNXoUMfvXo2Zxy9drgR-_4PxTPefQF_5tLeXi3rTtWXOiNY-eHatw__w0ghMufKtaV/s320/IMG-20240301-WA0186.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiG2jDBXO7xF1plLldPwgdVhyphenhyphenBQiWWgRyW7I8iVXEJH6u59RCQszsqxOV16rlhnc77RLVl5K5Jn8BeB9kwYacr5fOVPQcXTCT_OM9zHmU_bX-FUdSzJl-sAsIVv4HBNXoUMfvXo2Zxy9drgR-_4PxTPefQF_5tLeXi3rTtWXOiNY-eHatw__w0ghMufKtaV/s72-c/IMG-20240301-WA0186.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/03/kejaksaan-tinggi-papua-barat-menetapkan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/03/kejaksaan-tinggi-papua-barat-menetapkan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy