$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Membekuk 2 Tersangka dengan Barang Bukti Sebanyak 5.000 gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu

  DUMAI – centralpublik.com,Menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M....

 



DUMAI – centralpublik.com,Menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk menindak tegas dan mengusut tuntas hingga ke akarnya kasus peredaran narkotika di tanah air, Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk 2 tersangka dengan barang bukti sebanyak 5.000 gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Sabtu (30/3/2024) malam sekira pukul 23.15 WIB.


Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.


2 pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut ialah ZF Alias AB (46) warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan MIY Alias IF (27) warga Desa Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.


Keduanya turut diamankan bersama barang bukti berupa 5 paket besar diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 5.000 gram yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau bertuliskan huruf cina dan tulisan yushan, 1 buah kotak kardus mie instan goreng, 1 buah tas ransel kain warna hitam, 1 helai plastik asoi berwarna kuning, 1 helai plastik asoi berwarna hitam, 1 unit Handphone Android merk Infinix warna orange dan 1 unit sepeda motor Yahama All New N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5861 PG warna Hitam.


Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kabupaten Rokan Hilir diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya sekitar Pelabuhan TPI Purnama Dumai.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZF Alias AB (46) yang sedang dibonceng oleh seorang rekannya berinisial MIY Alias IF (27) menggunakan 1 unit sepeda motor Yahama All New N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5861 PG warna Hitam saat sedang berada di Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan TPI Purnama, Sabtu (30/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si yang belum lama ini menerima penghargaan kategori 'Th Winner of Inspiring Profesional And Leadership Awards 2024' dari Asia Choice Award karena memiliki banyak prestasi menonjol terutama dalam pemberantasan narkoba tersebut, membenarkan penangkapan 2 tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine keduanya terbukti positif methamphetamine yang menunjukkan keduanya juga sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


"Kedua tersangka beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZF Alias AB (46) dan MIY Alias IF (27) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Membekuk 2 Tersangka dengan Barang Bukti Sebanyak 5.000 gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu
Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Membekuk 2 Tersangka dengan Barang Bukti Sebanyak 5.000 gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPTC0T6Hn-TKXQyq16-dxe5n2jqg9GLbtXkdbi2evHLi44LxM95A9xLY2U7_bAnhmox-P-S6gpOpPZpZHmnq06QbHgV52tKITteevF8cB31WuvDhyphenhyphenWxvuex5ZZvMqJZNdcNC2CIqks8nSYvjC6_GdlegNknoO4wy4iYVa2mv_M6UbDB5b5qEtXtP0fI9Ul/s320/IMG-20240331-WA0097.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPTC0T6Hn-TKXQyq16-dxe5n2jqg9GLbtXkdbi2evHLi44LxM95A9xLY2U7_bAnhmox-P-S6gpOpPZpZHmnq06QbHgV52tKITteevF8cB31WuvDhyphenhyphenWxvuex5ZZvMqJZNdcNC2CIqks8nSYvjC6_GdlegNknoO4wy4iYVa2mv_M6UbDB5b5qEtXtP0fI9Ul/s72-c/IMG-20240331-WA0097.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/03/sat-res-narkoba-polres-dumai-berhasil.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/03/sat-res-narkoba-polres-dumai-berhasil.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy