$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Tim Penyidik Menahan Tersangka RD Selaku Direktur PT SMIP dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

   Jakarta, centralpublik.com,  Jumat 29 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (J...

 


 Jakarta, centralpublik.com, 

Jumat 29 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023.

Sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai TERSANGKA.    

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka RD yaitu:

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri; 

Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024. (K.3.3.1)



Jakarta, 30 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Tim Penyidik Menahan Tersangka RD Selaku Direktur PT SMIP dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
Tim Penyidik Menahan Tersangka RD Selaku Direktur PT SMIP dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMvvNfCf5ocJ9y6ukkIccEspejyQL157V0hmEkJC9iDjqJxq8DPMr3v4Dt-lvSHt0vbS6lHY4T8vLTI9RUBc-O8VcgyvwOX87iq4oeQLH-Yc7FAj5G0Z0-SP9dxJ1RWLwipaiHoBNau5z-QVKlo3zR0eTiZSiRl_ACfJ_y8TYvNIi4IyxXw_opuscjugK6/s320/IMG-20240330-WA0077.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMvvNfCf5ocJ9y6ukkIccEspejyQL157V0hmEkJC9iDjqJxq8DPMr3v4Dt-lvSHt0vbS6lHY4T8vLTI9RUBc-O8VcgyvwOX87iq4oeQLH-Yc7FAj5G0Z0-SP9dxJ1RWLwipaiHoBNau5z-QVKlo3zR0eTiZSiRl_ACfJ_y8TYvNIi4IyxXw_opuscjugK6/s72-c/IMG-20240330-WA0077.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/03/tim-penyidik-menahan-tersangka-rd.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/03/tim-penyidik-menahan-tersangka-rd.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy