$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

*Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau*

  Pekanbaru -centralpublik.com,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan se...

 


Pekanbaru -centralpublik.com,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka yang ditahan diamankanndindua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi. 


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, keempat pelaku yakni SA (32 tahun), ES (41 tahun) dan EEP(31 tahun). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah hotel ndi Jalan Kuantan Raya pada Sabtu (27/4/2024) lalu. 


"SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024). 


Dijelaskan, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. "Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil, " kata dia. 


Sebelumnya, ditempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri MerantiMeranti,  Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43 tahun). 


Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine. 


"Seluruh barang bukti tersebut di dapatnya di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jlalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjutlanjut, " pungkas Asep. 


Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: *Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau*
*Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau*
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgF5SwIzEL3swinq3nuYFx3gidByHtjc4mdd9frydbZP1zA1SQqUZqt57PS-y4s2m1Fuvf85SgYBpXUzGgcbbPAI0sUUsK7eTDPnL57Uu6M90aVazeIGM-jYAtnItiJOsUxtb1f_U7_r5lWrBC47BMVkoe27_jT0-6e67w7Iqcyr45ygcWCHlykAJ3HQOwu/s320/IMG-20240430-WA0178.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgF5SwIzEL3swinq3nuYFx3gidByHtjc4mdd9frydbZP1zA1SQqUZqt57PS-y4s2m1Fuvf85SgYBpXUzGgcbbPAI0sUUsK7eTDPnL57Uu6M90aVazeIGM-jYAtnItiJOsUxtb1f_U7_r5lWrBC47BMVkoe27_jT0-6e67w7Iqcyr45ygcWCHlykAJ3HQOwu/s72-c/IMG-20240430-WA0178.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/04/dua-pemilik-dan-2-orang-calo-senpi.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/04/dua-pemilik-dan-2-orang-calo-senpi.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy