$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

  Jakarta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lembaganya dalam mengawasi dan memberi saran terhadap Kejaksaan RI dalam pela...

 


Jakarta

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lembaganya dalam mengawasi dan memberi saran terhadap Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Hal ini dilakukan dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas dan humanis.


"Komisi Kejaksaan akan terus melakukan fungsi pengawasan agar Kejaksaan meneguhkan komitmennya berada dalam rel penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan terpercaya. Kami sesuai tugas kewenangan yang ada akan mengawalnya,” tegas Ketua 

Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi merespon kinerja bidang Pidana Khusus Kejagung dalam penanganan dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022, kepada wartawan, Jumat 5 April 2024.


Komisi Kejaksaan RI bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini. Khususnya dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kita apresiasi gerak cepat penyidik Pidana Khusus dalam proses hukum perkara korupsi tambang timah tersebut," nilai Prof. Pujiyono Suwadi.


Komisi Kejaksaan bangga atas kinerja penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dalam  penanganan dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022. Berharap penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, perkara segera dilimpahkan ke pengadilan guna digelarnya 

persidangan atas perkara tersebut," ujar Prof. Pujiyono Suwadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.


Dengan demikian, penuntasan pengusutan dugaan korupsi tambah timah ini sebagai komitmen Kejaksaan mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum lewat penegakan hukumnya. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari praktik korupsi ini dapat semaksimal mungkin dikembalikan ke negara lewat pengembalian kerugian keuangan negara,  perampasan dan penyitaan aset para tersangka.


"Ekspektasi masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi tambang timah yang dilakukan Kejaksaan Agung akan semakin tinggi dan harus direspon oleh insan Adhyaksa dengan kerja keras, kerja tulus dan penuh keiklasan," harap Pujiyono Suwadi.


Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi mengungkapkan, Komisi Kejaksaan RI menjalakan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Yaitu, melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.


“Kami sangat membukakan diri dukungan dari berbagai pihak agar peran dan fungsi kami berjalan sesuai tupoksi dan ketentuan perundang-undangan. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam bidang pengawasan atas kinerja Kejaksaan RI, sehingga peran masyarakat itu sangat penting dalam pengawasan kinerja Kejaksaan,” sebutnya. 


Komisi Kejaksaan kembali mengingatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan, menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

“Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, 

Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan," tegas Ketua 

Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiyono Suwadi. (  )

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkgtm9bJifv78xK5bI3e9s74kIGZ_gYhd75GJOlSgzvkp27YBW8JR0CSvWnPLVgQi1UhaqUgWQOIMHPuUO7QkZEbckQ9BOobc2tnnKyNmOyBrxgwYhpx2SJ82HO-0mFGKe3QDTARZNW3ZhxQ7lDPzoNlg8x2W_g9L_UlLmihgqVLJ35rf_YD6c9EvsUP2u/s320/IMG-20240405-WA0262.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkgtm9bJifv78xK5bI3e9s74kIGZ_gYhd75GJOlSgzvkp27YBW8JR0CSvWnPLVgQi1UhaqUgWQOIMHPuUO7QkZEbckQ9BOobc2tnnKyNmOyBrxgwYhpx2SJ82HO-0mFGKe3QDTARZNW3ZhxQ7lDPzoNlg8x2W_g9L_UlLmihgqVLJ35rf_YD6c9EvsUP2u/s72-c/IMG-20240405-WA0262.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/04/komisi-kejaksaan-apresiasi-gercep.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/04/komisi-kejaksaan-apresiasi-gercep.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy