Rohul, centralpublik.com| Rizky Arya Subri selaku Demisioner Ketua Persatuan Pelajar Mahasiswa Tambusai (PMPT) turut mendesak Pengadilan N...
Rohul, centralpublik.com| Rizky Arya Subri selaku Demisioner Ketua Persatuan Pelajar Mahasiswa Tambusai (PMPT) turut mendesak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian untuk segera mengabulkan permohonan penggugat terkait permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung tentang keberadaan kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare milik PT Torus Ganda yang berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu.
"Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan putusan menolak upaya kasasi yang diajukan oleh PT Torus Ganda pada tanggal 23 november lalu. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat persukuan di Luhak Tambusai. Setelah sekian lama tanah masyarakat persukuan Luhak Tambusai dikuasai oleh perusahaan mafia yang telah merugikan negara dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat tempatan di wilayah Luhak Tambusai tempat PT Torus Ganda berdiri," kata Rizky.
Oleh karan itu kata Rizki, pihaknya pun meminta PN Pasir Pengaraian untuk segera menindak lanjuti permohonan penggugat untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung sebagaimana yang di ajukan oleh Yayasan Riau Madani pada Selasa (15/04/2024) kemarin.
"Jangan sampai ada main mata dengan pihak perusahaan. Kami sebagai mahasiswa sekaligus anak kemenakan Luhak Tambusai akan terus mendesak sekaligus mengawal PN Pasir Pengaraian untuk melaksanakan putusan MA tersebut," kata dia.
Apabila dalam jangka waktu 7×24 jam kasus ini tidak ada kemajuan dan tindak lanjut terhadap permohonan penggugat tersebut, maka kata Rizky, pihaknya siap menggalang mahasiswa dan anak kemenakan Luhak Tambusai untuk mengepung kantor PN Pasir Pengaraian.
"Kami sangat mengapresiasi Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi yang diajukan oleh PT Torus Ganda. Berdasarkan amar putusan kasasi tersebut MA memerintahkan PT Torus Ganda untuk segera menebang kebun sawit dikawasan hutan tersebut dan mengembalikan ke negara melalui kementrian Lingkungan Hidup (KLHK)," katanya.
Menurut Rizky, sudah saatnya perusahaan mafia itu angkat kaki dari tanah Tambusai dan tanah di wilayah perusahaan tersebut kembali ke Negara untuk selanjutnya dapat dikelola oleh masyarakat persukuan Luhak Tambusai melalui mekanisme yang diatur oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Putusan MA ini merupakan batu lompatan untuk masyarakat persukuan Luhak Tambusai yang beberada dekade ini hampir terpinggirkan," tukasnya.
Isi Putusan MA
Sebelumnya, upaya hukum PT Torus Ganda terkait gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang berada di Rokan Hulu, Riau kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Torus Ganda atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya mengabulkan banding Yayasan Riau Madani.
Kini, kebun sawit tersebut pun harus ditebang dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda itu tertuang dalam putusan bernomor: 2671 K/Pdt/2023. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim MA pada Senin, 13 November 2023 silam.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA juga menghukum PT Torus Ganda untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkatan kasasi biayanya sebesar Rp 500 ribu.
Putusan MA ditetapkan oleh trio majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi dan dua hakim anggota masing-masing Dr Panji Widagdo dan Dr Lucas Prakoso.
Dengan terbitnya putusan MA ini, maka semakin memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumya telah mengabulkan banding Yayasan Riau Madani. Adapun putusan banding PT Riau tertuang dalam putusan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR pada Selasa, 21 Maret 2023 silam.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022 yang awalnya menolak gugatan Yayasan Riau Madani.
Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau:
Mengadili:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang dimohonkan banding;
Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;
4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-
8. Menolak gugatan selebihnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Torus Ganda belum dapat dikonfirmasi atas putusan MA yang menolak kasasi mereka tersebut.***
COMMENTS