$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

PENETAPAN SATU ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (PMD) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019-2023

Palembang, centralpublik. Com,  Pada Hari ini Jumat Tanggal 26 April 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumater...


Palembang, centralpublik. Com, 

Pada Hari ini Jumat Tanggal 26 April 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu)  Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.


Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu :

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.


Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024  sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.


Dalam  Penyidikan ini, Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).


Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :


Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;






Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. 


Modus Operandi  adanya markup harga langganan internet desa.


Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.


Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.



Palembang, 26 April 2024

Kepala Seksi Penerangan Hukum,





Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: PENETAPAN SATU ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (PMD) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019-2023
PENETAPAN SATU ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (PMD) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019-2023
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsEzqOIvaMstUMdVga014TKvTOiMML28ZxxRTwzsf57x-IiOrPupQjYiU9SfZrwiELHOBVIIHl4feSFhx2BloJrgw3cdXnVXcUlJt6JCkZ5942c5kV9EUFq5CB1AnogxPs5g56z_6AZLOSpdlQ04t0FrXgOIxft9qechqgI2CfH8rH1R8SoAA51Z4ZpxPl/s320/IMG-20240426-WA0306.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsEzqOIvaMstUMdVga014TKvTOiMML28ZxxRTwzsf57x-IiOrPupQjYiU9SfZrwiELHOBVIIHl4feSFhx2BloJrgw3cdXnVXcUlJt6JCkZ5942c5kV9EUFq5CB1AnogxPs5g56z_6AZLOSpdlQ04t0FrXgOIxft9qechqgI2CfH8rH1R8SoAA51Z4ZpxPl/s72-c/IMG-20240426-WA0306.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/04/penetapan-satu-orang-tersangka-dalam.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/04/penetapan-satu-orang-tersangka-dalam.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy