$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana NURSAENAL dan YUNUS

  Jakarta, centralpublik.com,  Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu...

 


Jakarta, centralpublik.com, 

Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : Nursaenal alias Saenal

Tempat lahir : Tippulue

Usia/tanggal lahir : 38 Tahun/20 Juni 1985

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07

Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Prov. Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07

Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)

Putusan : Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019 a.n Nursaenal alias Saenal


Nama : Muahmmad Yunus alias Yunus

Tempat lahir : Tippulue

Usia/tanggal lahir : 29 Tahun/19 November 1994

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02

Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinvsi Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Pandangan 027

Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)

Putusan : Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019 a.n Muhammad Yunus alias Yunus

Adapun kasus posisinya menyatakan kedua Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut kedua Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 WITA. DPO terpantau di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus.

Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)



Jakarta, 19 April 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana NURSAENAL dan YUNUS
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana NURSAENAL dan YUNUS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrb5ZZVzP3iH28Skngm1Nvghfv51xX-z7IIfYr4-0lI_GPym_TeP97JtkCEUJThLcnQEpFNMAfyFPIeKKZtZ_1Jr5hL__o6Wm8N3rUB3vjIzqddo3mK70FGeWaQxWdLdwzfNjED_aWXDn-vJosyN_E9K3hglFKeoQJY0D_x0lYL7CURbU8iHQwqFSBfZCr/s320/IMG-20240420-WA0008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrb5ZZVzP3iH28Skngm1Nvghfv51xX-z7IIfYr4-0lI_GPym_TeP97JtkCEUJThLcnQEpFNMAfyFPIeKKZtZ_1Jr5hL__o6Wm8N3rUB3vjIzqddo3mK70FGeWaQxWdLdwzfNjED_aWXDn-vJosyN_E9K3hglFKeoQJY0D_x0lYL7CURbU8iHQwqFSBfZCr/s72-c/IMG-20240420-WA0008.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/04/satgas-siri-kejaksaan-agung-berhasil_19.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/04/satgas-siri-kejaksaan-agung-berhasil_19.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy