$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita

  KAMPAR - centralpublik.com,Dua peria gondrong ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung, keduanya diduga pengedar sabu yang ...

 


KAMPAR - centralpublik.com,Dua peria gondrong ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung, keduanya diduga pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya. Kedua pelaku ditangkap dihari yang sama di TKP yang berbeda.


Kedua pelaku adalah BM (39) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan SI (40) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapung.


Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kompol Nursyafniati ia memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. 


"Pelaku yang pertama ditangkap adalah BM, ia ditangkap di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Petapahan-Suram, Desa Petapahan, pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 15.45 WIB," ujar Kompol Nursyafniati.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa,1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,44 gram.


Serta 1 unit handphone android merk VIVO warna abu-abu, 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp.300.000 dan 1 plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 30 plastik klip bening ukuran kecil.


"Dari hasil interograsi, BM mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diantar oleh orang yang tidak dikenal dari Pekanbaru," kata Kompol Nursyafniati.


Kemudian pelaku SI ditangkap di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB saat berada diatas sepeda motor di Jalan Lintas Petapahan-Suram depan Agro Wisata, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.


"Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi oleh perangkat desa setempat," terang Kapolsek.


Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dengan berat bruto 24.32 gram.

 

Satu unit handphone android merk VIVO warna biru, 1 kotak rokok merk surya, 1 tisu warna putih, 1 tas sandang warna hitam merk Off White dan1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan Nopol BM 2478 UT 


Kapolsek mengatakan hasil interogasi SI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil dengan BOSS. 


"BOSS tersebut, yang menyuruh SI untuk mengantarkannya kepada orang yang tidak dikenal ke Jalan Lintas Petapahan-Suram," terangnya.

 

"Saat ini tersangka BM dan SI beserta beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.


"Adapun pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BM disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SI disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita
Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH0GP79cQjTuJmdR1RIf07L8s-PxANkRnKXT20Z1gzgV78MSqJgJZkDo15e_n3G3m9CL5HkMwOCmmxxD2tSc10yi2vtk1awhLUN8QuuGLoz6uQsGV5QRt4xHX5A8Bh8FgXJPn1CKOYdIVWe3tneahG-bwL0J9ieMtGTrZWFWn3RV9XHwK_837twsF0iOhc/s320/IMG-20240509-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH0GP79cQjTuJmdR1RIf07L8s-PxANkRnKXT20Z1gzgV78MSqJgJZkDo15e_n3G3m9CL5HkMwOCmmxxD2tSc10yi2vtk1awhLUN8QuuGLoz6uQsGV5QRt4xHX5A8Bh8FgXJPn1CKOYdIVWe3tneahG-bwL0J9ieMtGTrZWFWn3RV9XHwK_837twsF0iOhc/s72-c/IMG-20240509-WA0003.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/05/duo-gondrong-pengedar-sabu-diciduk.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/05/duo-gondrong-pengedar-sabu-diciduk.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy