$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Gugatan LSM Lingkungan Bidang Kehutanan VS Anak Mantan Bupati Pelalawan Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat Oleh PN Pelalawan

Pelalawan , -Centralpublik.com,    Gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup atas Anak Mantan Bupati Pelalawan yang Miliki Lahan Sawit Dal...


Pelalawan , -Centralpublik.com,   

Gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup atas Anak Mantan Bupati Pelalawan yang Miliki Lahan Sawit Dalam Kawasan Hutan yang lagi bergulir di PN Pelalawan akan memasuki babak Sidang Lapangan, Rabu 22 Mai 2024 lusa. 


Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw pada sidang Sebelumnya (16/5) agendanya "Bukti Surat Para Pihak", " Setelah kita melihat bukti Surat SHM atas nama Tengku Ferra Wahyuni, Terbitnya Surat sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Negara perlu juga dipertanyakan ke pihak terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Pelalawan ini menjadi PR bagi kita kedepannya, ucap Mahyudi, SH (tim Kuasa Hukum LSM AJPLH) .


Lanjut Yudi Lawyer AJPLH, Pihaknya menggugat T. Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T. Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta, "sambungnya. 


"Dan ini hasil investigasi kita bersama Tim LSM Lingkungan Hidup saat survei beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan Bupati Pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T. Ferra berada dalam kawasan hutan negara," ujar Yudi. 


"Setelah kita telusuri dari titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan Kawasan Hutan Produksi Tetap telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di daerah Pelalawan," lanjut Yudi. 


Sambung Yudi, dalam gugatan Legal Standing pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ; Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 285 (dua ratus delapan puluh lima ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;


"Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas + 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)," harapannya.


Selain itu, menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.


SUBSIDAIR


Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). 


Semoga sidang lapangan nanti"Pemeriksaan Setempat " ada temuan baru atas kejahatan bidang kehutanan yang diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara selama ini tidak diketahui masyarakat luas dan kabarnya LSM AJPLH yang anggotanya rata-rata Jurnalistik akan menghadirkan media TV nasional,media online dan cetak saat sidang lapangan mendatang,"pungkas Yudi..….Bersambung. (Tim Redaksi)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Gugatan LSM Lingkungan Bidang Kehutanan VS Anak Mantan Bupati Pelalawan Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat Oleh PN Pelalawan
Gugatan LSM Lingkungan Bidang Kehutanan VS Anak Mantan Bupati Pelalawan Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat Oleh PN Pelalawan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqs7CRyewlIUb-sKaP5xUiq7YBX61BBHhTaqQ8oWYbCZx5V0SXUJ4RvnC_MsejN5uHx4c0AoV3GgSXYY7nuVaFid0cm2rlxBrt99YksDY6DAcj2nGEwnW0aYvLGhyblDz288RrB4ucNkE3Bi3_SDpiEjJ0m1fJhfIA5O43p4q88XhxEMj-aToAa0hDqrET/s320/IMG-20240521-WA0136.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqs7CRyewlIUb-sKaP5xUiq7YBX61BBHhTaqQ8oWYbCZx5V0SXUJ4RvnC_MsejN5uHx4c0AoV3GgSXYY7nuVaFid0cm2rlxBrt99YksDY6DAcj2nGEwnW0aYvLGhyblDz288RrB4ucNkE3Bi3_SDpiEjJ0m1fJhfIA5O43p4q88XhxEMj-aToAa0hDqrET/s72-c/IMG-20240521-WA0136.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/05/gugatan-lsm-lingkungan-bidang-kehutanan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/05/gugatan-lsm-lingkungan-bidang-kehutanan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy