$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022

Pekanbaru, centralpublik.com,  Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriks...


Pekanbaru, centralpublik.com, 

Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial TFT (selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau).


Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022. Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Sdr. TFT.

Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Terhadap tersangka TFT disangka melanggar :

Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT yaitu :

Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi  Riau berupa :

1.Nota Dinas, 

2.Surat perintah tugas (SPT),

3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),

4.Kwintasi,

5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D),

6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB),

7.Tiket trasportasi, 

8.Boarding Pass dan,

9.Bil Hotel.


Dan selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.


Dan selanjutnya setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif),  Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada.


 Bahwa Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.


Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.


Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar.



Pekanbaru, 15 Mei 2024 

Kasi Penkum Kejati Riau



dto



BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022
PENAHANAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKvFOng0HtJfWvJUChXW5_FFPXZMkEcuhRtNFUzQD1d2W4OTBSLu_aehOT6lSlChZfAm1NWcyCTK_G6W4SNxR6CoD6wJ_Phgb3a-c7pmpJ6F55hy1dJKerNil3MloF6RsK5omtO5WAg0_4x3krjiPDQOPPtbJvhp4xziCEV6rG-kBsDAUzSnBeVemINq8p/s320/IMG-20240515-WA0122.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKvFOng0HtJfWvJUChXW5_FFPXZMkEcuhRtNFUzQD1d2W4OTBSLu_aehOT6lSlChZfAm1NWcyCTK_G6W4SNxR6CoD6wJ_Phgb3a-c7pmpJ6F55hy1dJKerNil3MloF6RsK5omtO5WAg0_4x3krjiPDQOPPtbJvhp4xziCEV6rG-kBsDAUzSnBeVemINq8p/s72-c/IMG-20240515-WA0122.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/05/penahanan-1-satu-orang-tersangka-dugaan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/05/penahanan-1-satu-orang-tersangka-dugaan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy