$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Penahanan 1(satu) Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Yang Bersumber Dari APBD TA. 2013 Dan TA. 2014 Kabupaten Kuantan Singingi

Pekanbaru, centralpublik.com,  Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melak...

Pekanbaru, centralpublik.com, 

Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi inisial S (Mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006–2011 dan 2011–2016) berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.


Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan

kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang

mana jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik menetapkan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.


Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka S dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.


Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi berjalan aman, tertib, dan lancar.



Pekanbaru, 03 Mei 2024 

Kasi Penkum Kejati Riau



dto



BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Penahanan 1(satu) Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Yang Bersumber Dari APBD TA. 2013 Dan TA. 2014 Kabupaten Kuantan Singingi
Penahanan 1(satu) Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Yang Bersumber Dari APBD TA. 2013 Dan TA. 2014 Kabupaten Kuantan Singingi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSdzUUkpAMBsGhpL84H8zG5n39gQF3rdDFbE8fXFNVlYjAV_smOJS8pLx6ukyfCbmSahXRPRC29nyytxaznkeWM1gYjceGHNEAy0LGcr-AKk4PG8tc4RiGYQDW_tqgmtDG8LQcwpOEXqFsMzrHSWNKYIlOeTVhuOxOWK3hhqFZ5nF2jyoadDiKeUS_V4tO/s320/IMG-20240503-WA0166.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSdzUUkpAMBsGhpL84H8zG5n39gQF3rdDFbE8fXFNVlYjAV_smOJS8pLx6ukyfCbmSahXRPRC29nyytxaznkeWM1gYjceGHNEAy0LGcr-AKk4PG8tc4RiGYQDW_tqgmtDG8LQcwpOEXqFsMzrHSWNKYIlOeTVhuOxOWK3hhqFZ5nF2jyoadDiKeUS_V4tO/s72-c/IMG-20240503-WA0166.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/05/penahanan-1satu-orang-tersangka-dugaan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/05/penahanan-1satu-orang-tersangka-dugaan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy