$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana Drs. GATOT SUTEJO

  Jakarta, centralpublik.Com,  Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat Jalan TMPN Kalibata Nomor 67, Duren Tiga, Kecamatan Pan...

 


Jakarta, centralpublik.Com, 

Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat Jalan TMPN Kalibata Nomor 67, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : Drs. Gatot Sutejo

Tempat lahir : Jakarta

Usia/tanggal lahir : 52 tahun/8 Juni 1972

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Alamat : Perum Prima Harapan Indah Regency K5/5 RT.04/RW.12, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi 


Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 98/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terpidana Drs. Gatot Sutejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan penuntut umum, membebaskan Terdakwa Drs. Gatot Sutedjo dari semua dakwaan penuntut umum, dan memulihkan hak-hak Terdakwa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 114 K/ Pid.Sus/2015 tanggal 11 Februari 2016 dengan amar putusan:

Menjatuhkan pidana kepada Terpidana Drs. Gatot Sutejo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

⁠Menjatuhkan pidana tambahan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan perampasan terhadap barang/harta benda milik Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).

Terpidana kemudian melakukan perubahan identitas pada tanggal 20 Juni 2017 di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, dengan NIK 3216060809730012 menjadi Nama Budi Hermawan. Kemudian Terpidana merubah kembali identitas di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, dengan NIK 3175100809730005 atas nama Budi Hermawan. Terakhir, Terpidana merubah lagi identitas di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran dengan NIK 31751008097300005 atas nama Budi Hermawan. Lalu, Terpidana memiliki identitas baru secara lengkap sebagai berikut:

Nama Lengkap : Budi Hermawan

Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 8 September 1973

Pekerjaan : Karyawan Swasta


Saat diamankan, Terpidana Drs. Gatot Sutejo bersikap kooperatif dan mengaku bahwa nama asli Terpidana adalah Drs. Gatot Sutejo sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


Jakarta, 29 Mei 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana Drs. GATOT SUTEJO
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana Drs. GATOT SUTEJO
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwRzj_d0OnpRe46r1kW76pAQHiYwsH5YoM3wdc6kao8LgmGqt-CQWPDmZQgl8oMhtN8Y2rNII7666IWIL_t1p92jeBq-VWArS45WB6_o_huEpbjBHgUW05Lw5Dh3hBUxTZ4ccmpeT_V9DVEeK20bGhFmeQuIZSxymNckWbRu5kH58nFeWH1ylB_MXF_TXL/s320/IMG-20240530-WA0006.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwRzj_d0OnpRe46r1kW76pAQHiYwsH5YoM3wdc6kao8LgmGqt-CQWPDmZQgl8oMhtN8Y2rNII7666IWIL_t1p92jeBq-VWArS45WB6_o_huEpbjBHgUW05Lw5Dh3hBUxTZ4ccmpeT_V9DVEeK20bGhFmeQuIZSxymNckWbRu5kH58nFeWH1ylB_MXF_TXL/s72-c/IMG-20240530-WA0006.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/05/satgas-siri-berhasil-mengamankan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/05/satgas-siri-berhasil-mengamankan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy