Pelalawan,Riau," -centralpublik.com,Seperti yang telah di ketahui bersama oleh publik bahwa PT. Mekar Alam Lestari (MAL) II yang bero...
Pelalawan,Riau," -centralpublik.com,Seperti yang telah di ketahui bersama oleh publik bahwa PT. Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, berdasarkan SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017, izinnya telah dicabut oleh Pemerintah dan pada Selasa 4 Juni 2024 telah diberhentikan secara paksa beroperasi oleh tim GTRA Kabupaten Pelalawan.
Namun papan penyegelan bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di lahan PT. Mekar Alam Lestari tersebut, diduga dianggap angin lalu saja oleh oknum-oknum preman dari PT. MALL II tersebut.
Seperti yang terpantau oleh team investigasi LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) pada Sabtu 29 Juni 2024 di Desa Tanjung Air Hitam, masih di temukan sejumlah aktifitas pemanenan buah tandan sawit yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum karyawan PT. MAL II.
Padahal,"pemasangan papan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Pelalawan, yang dipimpin langsung oleh bupati Pelalawan H Zukri, SE. Satuan GTRA melibatkan TNI, Polri, BPN dan puluhan Personil pengamanan dari Satpol PP pada pekan lalu, juga disaksikan oleh Managemen dan Karyawan PT. MALL II tersebut.
Menurut Bupati Pelalawan, Ijin Usaha Perkebunan dan Budidaya (IUP-B) tersebut dicabut, lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka, jika masih melakukan aktifitas maka ada Pidana nya.
Menyikapi fenomena yang terjadi di lapangan, Ketua Umum LSM. KPH-PL Amir Muthalib melalui Ketua DPD LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan Kabupaten Pelalawan Alpen mengatakan, kami mendukung penuh langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kami juga memberikan dukungan semangat kepada tim GTRA Pelalawan, namun kami juga sangat berharap bahwa Pemerintah jangan kalah dengan oknum-oknum preman dari PT. MALL II tersebut, menurut kami PT. MALL II diduga dengan sengaja telah meremehkan dan melecehkan tim GTRA Pelalawan, karena mereka masih terus beroperasi melakukan aktifitas pemanenan buah kelapa sawit tanpa menghiraukan keputusan himbuan dari Pemerintah,"sebutnya lagi.
COMMENTS