--> PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Pekanbaru, centralpublik.com,  Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 08.45 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Kepala Keja...


Pekanbaru, centralpublik.com, 

Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 08.45 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Dir. Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH., MH beserta Koordinator dan Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.


Terhadap 2 perkara yang diajukan tersebut adalah :

• An. Tersangka Mahyudin dari Kejari Indragiri Hulu

Tersangka sepatutya menduga barang yang dititipkan/dijual kepadanya oleh Sdr. Jumadi Akrizal (Akri/DPO) berupa 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat/no pol adalah barang dari hasil kejahatan. 

Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 05 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat berupa pengembalian sepeda motor dan uang pemulihan sebesar Rp. 5 juta yang dilaksanakan di Kantor Kejari Inhu. 


• An. Tersangka Lidiyansa dari Kejari Indargiri Hilir

Tersangka saat mencukur jenggot disulut emosi sesaat karena dimarahi oleh Saksi Korban karena masuk kamar Saksi Korban tanpa ijin. Seketika itu Tersangka  yang dalam keadaan marah langsung memukuli Saksi Korban di Kamar Mandi Saksi Korban sehingga mengakibatkan luka-luka. Tersangka merupakan teman satu kos dan se perantuan dengan Saksi Korban.

Perbuatan Tsk sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat(1) KUHP.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 05 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian tanpa syarat yang dilaksanakan di Kantor Kejari Inhil.


Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.



Pekanbaru, 19 Juni 2024

An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau

Plh. Kasi Penerangan Hukum


Dto



Iwan Roy Carles, SH., MH

Jaksa Madya Nip. 19850927 200812 1 002

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7tE0ey7q7YS99JATEgvffqJC8OFi-YkS9fMp9CyyZcim3fuIsIA2o9l3x23T28h1jdpa8ePGH0A3zN_GsR78XRYBIvviXXTm4pziVWPoDmE8-2TA52EWERHaHtnXLZ7zFTlM-f3pIA8YE-EE_IMS6kiLHLWb-f8-Kvsc9xMO8F9QwYreJhR_Yz29ti82C/s320/IMG-20240619-WA0071.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7tE0ey7q7YS99JATEgvffqJC8OFi-YkS9fMp9CyyZcim3fuIsIA2o9l3x23T28h1jdpa8ePGH0A3zN_GsR78XRYBIvviXXTm4pziVWPoDmE8-2TA52EWERHaHtnXLZ7zFTlM-f3pIA8YE-EE_IMS6kiLHLWb-f8-Kvsc9xMO8F9QwYreJhR_Yz29ti82C/s72-c/IMG-20240619-WA0071.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/06/pengajuan-2-dua-perkara-untuk-dilakukan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/06/pengajuan-2-dua-perkara-untuk-dilakukan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy